Rasulullah saw mengajarkan dan mengharuskan kepada umatnya agar apabila ada orang yang meninggal dunia, maka jenazahnya harus diurus. Dimulai dari memandikannya, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Jangan sampai bila ada orang yang meninggal dunia tidak diurus, artinya dibiarkan begitu saja.
Hukum mengurus mayat adalah fardhu kifayah, termasuk menyalatkan jenazah. Shalat jenazah ini dikerjakan dengan 4 takbir (termasuk takbiratul ihram), tanpa ruku’, tanpa sujud, dan tanpa tasyahud.
Bacaan Doa Shalat Jenazah
Saat mengerjakan shalat jenazah, kita harus mendoakan jenazah. Adapun doanya adalah seperti yang di bawah ini:
اَللّٰهُمَّ اِنَّ فُلاَنَ بِنْ فُلاَنْ فِىْ ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَاَنْتَ اَهْلُ الْوَفَاءِوَالْحَقِّ فَاغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Allaahumma inna fulaan bin fulaan fii dzimmatika wahabli jiwarika faqihi min fitnatil qabri wa’adzabinnaari wa anta ahlul wafaa i wal haqqi faghfirlahu warhamhu innaka antal ghafuururrahiimu.
“Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan dalam tanggungan-Mu dan tali perlindungan-Mu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau dzat Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.”
Syarat Sholat Jenazah
Berikut ini akan dijelaskan amengenai syarat shalat jenazah, diantaranya adalah:
Menutup Aurat
Aurat laki-laki dan wanita berbeda. Aurat wanita adalah semua tubuh kecuali tangan dan muka sehingga saat sholat bagian muka dan tangan saja lah yang tidak ditutupi. Sedangkan untuk aurat laki-laki adalah bagian di bawah pusar sampai dengan atas lutut. Jika tidak menutup aurat maka sholat tersebut tidak syah dan tidak dapat diterima oleh Allah SWT.
Yang harus diperhatikan di sini adalah bagi wanita tidak boleh ada sehelai rambut yang kelihatan sebab jika ada sehelai rambut yang kelihatan sholat tidak akan syah. Selain itu ketika sujud, bagian mukena tidak boleh menutupi muka sehingga muka bisa menyentuh lantai atau menyentuh sajadah.
Suci dari hadas dan najis
Syarat syahnya sholat jenazah yang kedua adalah suci. Suci di sini adalah bebas dari hadast kecil dan bebas dari hadast besar. Kadang banyak umat muslim yang tidak bisa membedakan apa itu hadast dan apa itu najis. Najis adalah kotoran yang menghalangi syahnya sholat dan menempel pada pakaian ataupun tempat sholat.
Hadast adalah sesuatu yang menghalangi syahnya sholat dan menempel atau berasal dari badan manusia. Untuk bisa suci dari hadast kecil umat muslim harus melakukan wudhu sedangkan untuk bisa suci dari hadast besar kita harus melakukan mandi besar.
Syarat syahnya sholat jenazah yang lainnya adalah suci dari najis. Baik itu najis yang menempel pada pakaian maupun tempat sholat. Oleh sebab itu setiap muslim yang ingin melaksanakan sholat sebaiknya memperhatikan pakaiannya dan juga tempat sholat yang akan digunakan. Apakah di pakaiannya atau di tempat sholat yang akan digunakan terdapat najis.
Menghadap Kiblat
Sholat jenazah juga seharusnya menghadap kiblat. Sholat tidak boleh dilakukan dengan menghadap ke selain kiblat.
Jenazah Harus Sudah Suci Dan Dikafankan
Syarat syahnya shalat jenazah adalah jenazah harus sudah disucikan atau dimandikan. Jika jenazah belum dimandikan maka sholat jenazah belum bisa dimulai. Barulah ketika sudah dimandikan serta sudah dikafani maka jenazah siap untuk dishalatkan.
Jenazah Diletakkan Di Depan Orang Yang Mensholati
Jenazah yang akan disholatkan sebaiknya dihadapkan kiblat atau diletakkan di depan orang yang mensholatinya. Untuk sholat gaib, jenazah tidak perlu diletakkan di depan orang yang mensholatinya.