Shalat sunnah tasbih adalah shalat yang sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah Muhammad saw kepada sayyidina Abbas ibn Abdul Muthalib. Shalat tasbih ini sangat dianjurkan untuk dilakukan, kalau bisa tiap-tiap malam, kalau tidak bisa tiap malam maka sekali seminggu, kalau tidak bisa sekali seminggu lakukanlah sebulan sekali, kalau tidak mampu sebulan sekali lakukanlah setahun sekali, kalau tidak mampu setahun sekali lakukanlah sekali seumur hidup.
Apabila dikerjakan pada siang hari, hendaklah dikerjakan empat rakaat dengan satu salam. Sedangkan kalau dikerjakan pada malam hari hendaklah 4 rakaat itu dijadikan dua salam. Shalat ini disebut shalat tasbih karena didalamnya dibacakan bacaan tasbih, yang jumlahnya mencapai 300 tasbih. Cara mengerjakannya adalah sebagai berikut :
Niat shalat tasbih
اُصَلِّ سُنَّةَالتَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالٰى اَللّٰهُ اَكبَرْ
Ushaalli sunnatat tasbiihi rak’ataini lillaahi ta’aala, Allaahu akbar. (Saya niat shalat sunah tasbih dua rakaat karena Allah ta’ala. Allahu akbar)
Setelah membaca doa iftitah, membaca surah, kemudian sebelum rukuk membaca tasbih 15 kali, yaitu :
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُلِلّٰهِ وَلاَاِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرُوَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Subhaanallaahi walhamdulillaahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbaru walaa haula walaa quwwata illa billaahil ‘aliyyil a’dhiimi (Mahasuci Allah Yang Maha Esa, segala puji bagi Allah, dan Allah Zat Yang Maha Agung)Lalu rukuk. Setelah membaca tasbih rukuk, kemudian membaca tasbih diatas sepuluh kali, kemudian I’tidal.
- Setelah selesai I’tidal, membaca lagi tasbih diatas sepuluh kali, lantas sujud.
- Di waktu sujud, setelah tasbih sujud, bacalah tasbih yang diatas sepuluh kali, kemudian duduk diantara 2 sujud.
- Setelah selesai membaca doa antara 2 sujud, lalu membaca lagi tasbih diatas 10 kali, kemudian sujud kedua.
- Pada sujud kedua setelah membaca tasbih sujud, kemudian membaca tasbih diatas sepuluh kali, kemudian sebelum berdiri ke rakaat kedua, hendaknya kita ‘duduk istirahat’, saat duduk istirahat itu kita membaca tasbih 10 kali.
Demikianlah rakaat pertama yang kita lakukan, yang kalau dihitung semua bacaan tasbihnya ada 75 kali tasbih, dan 75 dikali 4 rakaat menjadi 300 tasbih. Agar lebih rinci dijelaskan dibawah ini :
- Selesai membaca surah 15 kali
- Ketika rukuk 10 kali
- Waktu I’tidal 10 kali
- Waktu sujud 10 kali
- Duduk antara 2 sujud 10 kali
- Sujud kedua 10 kali
- Duduk istirahat sebelum berdiri 10 kali
Jumlah 75 kali
Dikalikan 4 rakaat
Total 300 tasbih
Kalau kita lupa membaca tasbih di salah satu tempatnya, maka boleh diganti di tempat berikutnya, agar tetap berjumlah 300 tasbih. Shalat tasbih ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad saw, dan tatacaranya tersebut sesuai dengan yang diberitakan oleh Rasulullah, sebagaimana sabdanya
”Wahai Abbas! Wahai Paman! Sukakah kamu apabila aku beri, maukah apabila aku pameri, bolehkah (kiranya) aku memberi petunjuk kepadamu yaitu : sepuluh hal yang penting, yang apabila kamu lakukan akan diampuni oleh Allah dosamu yang awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang disengaja maupun tidak, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nyata. Sepuluh hal penting itu adalah : agar kamu melaksanakan shalat 4 rakaat, membaca dalam tiap-tiap rakaat surat al fatihah dan surah lainnya apa saja, selesai membaca itu (surat), dalam rakaat pertama, bacalah oleh kamu ketika berdiri subhaanallaahi wal hamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar lima belas kali, lalu rukuk dan bacalah dalam rukuk 10 kali tasbih.lalu angkat kepalamu dari rukuk (I’tidal) dan bacalah tasbih 10 kali. Lalu turun bersujud dan bacalah dalam sujud itu sepuluh kali tasbih.lalu angkat kepalamu dari sujud (duduk antara 2 sujud) dan bacalan sepuluh kali tasbih. Lalu sujud lagi dan ucapkanlah 10 kali tasbih. Lalu angkat kepalamu (dari sujud kedua) dan ucapkanlah sepuluh kali tasbih. Ini jumlahnya 75 dalam tiap-tiap rakaat dan lakukanlah hal ini dalam 4 rakaat. Apabila kamu dapat melakukan shalat ini dalam sehari sekali maka lakukanlah, dan apabila tidak maka dalam tiap-tiap jumat sekali, apabila tidak bisa maka sebulan sekali, apabila tidak bisa maka seumur hidup sekali. (HR. Ibnu Majah)