Doa Memasukkan Mayat Ke Dalam Lubang Kubur

Umat islam diwajibkan untuk mengurus mayat orang yang meninggal. Hal ini hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya apabila ada salah seorang yang sudah melakukannya, maka yang lain sudah gugur kewajibannya. Inilah contoh doa saat memasukkan mayat ke dalam lubang kubur.

Mengurus mayat itu dimulai dari memandikannya, mengakafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Ketika kita akan memasukkan mayat ke dalam liang kubur, maka disunnahkan untuk membaca doa terlebih dahulu. Adapun doanya adalah seperti berikut ini:

بِسْمِ اللّٰهِ وَعَلَى سُنَّةِرَسُوْلِ اللّٰهِ

Bismillaahi wa’ala sunnati rasuulillaahi.

Persiapan Penguburan Mayat

Para ulama meyakini pemandian mayat meliputi tiga pemandian yang dilakukan secara tertib. Pertama dengan air yang dicampur sidir, kedua dengan air yang dicampur kapur dan ketiga dengan air murni. Setelah itu wajib di ‘Tahnith’, yaitu memoleskan kapur di tujuh tempat sujud mayat (dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jempol kaki).

Mengafani mayat muslim hukumnya wajib dan seluruh tubuhnya harus dipakaikan dengan tiga helai kain kafan. Masing-masing dari tahap-tahap persiapan penguburan mayat memiliki syarat-syarat, adab-adab dan hukum-hukum terperinci.

Di dalam fikih Ahlussunah memandikan mayat dan mengafanjnya juga dihukumi wajib,tentu terdapat perbedaan parsial dengan fikih Syiah. Namun, tahnith meurut mereka (Ahlusunah) tidak wajib.

Sesuai fikih Imamiyah dan fikih Ahlusunah, memandikan dan mengafani seorang syahid, jika syarat-syarat kesyahidan terpenuhi, tidak dianggap darurat. Di dalam hadis-hadis, berikut di di dalam sumber-sumber fikih Imamiyah dan Ahlusunah, kutamaan dan pahala mengantarkan jenazah muslim sangatlah ditekankan.

Setelah melewati tahapan-tahapan di atas, setiap jenazah muslim yang berumur lebih dari 6 tahun wajib disalati.

Tata Cara Penguburan Mayat

Mengangkat dan mengubur mayat merupakan suatu penghormatan kepadanya. Dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah berfirman: Bukankah telah Kami jadikan tanah sebagai pelindung bagi kalian. Dalam keadaan hidup dan mati. (Al Mursalat:25, 26)

Kemudian Allah mematikan dan menguburkannya. (Abasa ayat 21)

Yang menguburkan mayat adalah kaum lelaki, meskipun mayat tersebut wanita. Dalam masalah ini, wali dari mayat merupakan orang yang paling berhak menguburkannya, berdasarkan keumuman firman Allah:

Dan orang yang memiliki hubungan kerabat sebagian diantara mereka lebih berhak daripada yang lain. (Al Anfal:75).

pemakaman mayat

Disunnahkan untuk mengubur mayat di kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengubur para sahabatnya di kuburan baqi’. Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun dari salaf bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubur seseorang di selain kuburan, kecuali sesuatu yang telah mutawatir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikubur di kamarnya. Karena hal ini merupakan kekhususan Beliau.

Hukum Memperdalam Lubang Kubur

Lalu disunnahkan untuk memperluas dan mendalamkan kuburan. Karena diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata. Dikeluhkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mati terluka pada perang Uhud. Kemudian Beliau bersabda, “Galilah dan luaskanlah, dan baguskanlah kuburan mereka. Karena yang demikian lebih tertutup bagi mayat dan lebih terjaga dari binatang buas, dan baunya tidak akan mengganggu orang yang hidup.

Diperbolehkan duduk di dekat kuburan ketika mayat sedang dikubur, untuk mengingatkan orang yang hadir terhadap kematian.

Kemudian diperbolehkan untuk mengubur mayat di setiap waktu, dan makruh hukumnya mengubur mayat pada tiga waktu yang dilarang. Sebagaimana telah dijelaskan dalam shalat jenazah, kecuali jika karena adanya darurat.

Dan diperbolehkan mengubur mayat pada malam hari. Karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu di dalam Al Bukhari dan Muslim. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Telah mati seseorang yang dahulu Nabi menjenguknya. Mati pada malam hari, kemudian para sahabat menguburnya pada malam itu juga. Ketika pagi, Beliau bertanya, ’Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?’ Kemudian Beliau mendatangi kuburnya, dan Beliau shalat jenazah di kuburan.” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari mereka mengubur pada malam hari

Doa Arab Ketika Memasukkan Mayat Ke Dalam Kuburan

Disunnahkan bagi orang yang memasukkan mayat untuk berdo’a.

بِسْمِ اللّٰهِ وَعَلَى سُنَّةِرَسُوْلِ اللّٰهِ

Bismillaahi wa’ala sunnati rasuulillaahi.

Diletakkan mayat di kuburnya di atas bagian tubuhnya yang kanan, sedangkan wajahnya menghadap ke arah kiblat. Hal ini yang dikerjakan oleh kaum muslimin sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sekarang, dan yang dilakukan di seluruh kuburan.

Disunnahkan bagi orang yang ada di kuburan untuk melempar tanah tiga kali dengan kedua tangannya setelah selesai menutup lahad. Karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menyalatkan jenazah, kemudian Beliau melemparkan tanah dari arah kepalanya tiga kali.