Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Anas r.a. yang menceritakan bahwa Nabi saw pernah bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian mengharapkan mati karena tertimpa suatu mudarat (musibah); dan jika ia tidak dapat mengelakkan lagi, hendaklah ia mengucapkan:
اَللّٰهُمَّ اَحْيِنِى مَاكَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًالِى وَتَوَفَّنِى اِذَاكَانَتِ الْوَفَاةُخَيْرًالِى
Allaahumma ahyinii maa kaanatil hayaatu khairan lii watawaffanii idzaa kaanatil wafaatu khairan lii.
“Ya Allah, hidupkanlah daku selagi hidup itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah diriku apabila wafat itu lebih baik bagiku.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa mengharapkan mati itu hukumnya makruh, jika orang yang bersangkutan mengharapkannya karena tertimpa musibah atau yang sejenis, tetapi jika ia mengharapkan mati karena khawatir kepada agamanya, mengingat zaman telah rusak atau karena faktor lain yang sejenis, hukumnya tidak makruh.