Tayamum (Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, Sunah dan Yang Membatalkannya)

Tayamum (Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, Sunah dan Yang Membatalkannya)

Tayamum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu saat tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Sebab-sebab tayamum

  • Karena tidak adanya air yang memenuhi syarat kesucian dna telah berusaha mencarinya, tetapi tidak mendapatkannya.
  • Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan bertambah sakitnya.
  • Adanya air diperlukan untuk yang lebih penting.

Syarat-syarat tayamum

  • Menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk bersuci, dan tidak bercampur dengan sesuatu.
  • Mengusap wajah dan kedua tangan.
  • Terlebih dahulu menghilangkan najis.
  • Telah masuk waktu shalat.
  • Tayamum hanya untuk sekali shalat fardhu.

Tayamum

Fardhu tayamum

  • Niat, lafalnya :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِالصَّلاَةِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitut tayammumi listibaa hatissholaati fardhal lillaahi ta’aa laa. (saya niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah ta’ala)

  • Memindahkan debu dari tempatnya ke wajah dan tangan.
  • Mengusap muka dengan debu dengan sekali usapan.
  • Meletakan kedua belah telapak tangan di atas debu yang kedua untuk diusapkan kedua tangan.
  • Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu sekali usapan.
  • Tertib (berurutan), yaitu berurutan diantara kedua usapan tersebut (wahaj dahulu kemudian kedua tangan).

Catatan: yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

Sunah tayamum

  • Membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim.
  • Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
  • Menipiskan debu.

Batalnya tayamum

  • Segala yang membatalkan wudhu.
  • Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit.
  • Murtad (keluar dari islam)

Cara menggunakan tayamum

Sekali tayamum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayamum. Bagi orang yang salah satu anggota wudhu/tayamumnya dibalut, maka cukup balutannya saja yang diusap dengan air atau debu, kemudian mengerjakan shalat.