Apabila seorang pembaca Al Qur’an memulai bacaannya dari tengah surat, ia disunatkan mulai dari permulaan kalam yang sebagian darinya berkaitan dengan bagian yang lain. demikian pula apabila ia waqaf, hendaknya ia melakukan waqaf-nya pada hal yang berkaitan dan di akhir kalam.
Dalam masalah memulai bacaan dan waqaf, si pembaca tidak boleh terikat pada juz, hizb, dan a’syar, karena kebanyakan dimulai dari pertengahan kalam yang saling berkaitan. Jangan terbujuk oleh banyaknya orang yang melakukan hal yang dilarang ini dari kalangan orang yang tidak memperhatikan etika ini, tetapi hendaknya mengamalkan apa yang telah dikatakan oleh Sayyid Ibnu Ali Al –Fudhail ibnu Iyadh rahimahullah, “Janganlah engkau enggan menempuh jalan petunjuka karena sedikit yang menempuhnya, dan janganlah engkau terbujuk dengan banyaknya orang yang menempuh jalan kebinasaan.”
Berdasarkan pengertian ini para ulama mengatakan bahwa membaca suatu surat dengan lengkap lebih utama daripada membaca hal yang sama dengannya dari bagian surat yang panjang, karena kadang-kadang hubungan makna masih samar pada sebagian besar manusia atau kebanyakan dari mereka dalam sebagian keadaan dan kondisi.