Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam. Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu. Cara menghilangkan hadast besar adalah dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Hal-hal yang mewajibkan mandi :
- Bersetubuh, baik itu keluar sperma ataupun tidak, baik dengan sadar ataupun tidak.
- Keluar mani (sperma) baik itu disebabkan oleh mimpi ataupun sebab yang lain, baik disengaja ataupun tidak, dengan perbuatan sendiri ataupun tidak. (poin 1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub)
- Meninggal, dan meninggalnya itu bukan karena mati syahid atau bayi yang mati karena keguguran dan tubuhnya belum berbentuk.
- Selesai nifas (setelah berhentinya darah yang keluar dari rahim setelah melahirkan)
- Wiladah (setelah melahirkan).
- Selesai haid.
Perkara Yang Hukumnya Fardhu Untuk Dilakukan Ketika Mandi Wajib (Rukun)
- Niat, berbarengan dengan permulaan menyiram tubuh dengan air, lafalnya :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَعِ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahita’ala. (Saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar, fardhu karena Allah ta’ala.)
- Menyiram seluruh badan dengan air (meratakan air ke seluruh tubuh).
- Menghilangkan najis.
Perkara Yang Hukumnya Sunah Untuk Dilakukan Saat Mandi Wajib
- Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
- Sebelum mandi berwudhu dulu
- Berdiri
- Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan sebelah kanan daripada kiri.
- Membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim di awal mandi.
- Menggosok seluruh badan dengan teliti (lipatan-lipatan kulit) sampai tiga kali.
- Membaca doa seperti doa setelah wudhu.
Larangan bagi orang yang sedang junub
- Melaksanakan shalat.
- Melakukan thawaf di Baitullah.
- Memegang Al Quran.
- Membawa Al Quran
- Membaca Al Quran
- Berdiam di mesjid
Larangan bagi yang sedang haid
- Semua hal yang dilarang bagi orang junub
- Bersetubuh
- Berpuasa, baik fardhu maupun sunah.
- Dithalaq (dicerai)
- Lewat di dalam mesjid apabila dikhawatirkan akan mengotorinya, jika tidak maka diperbolehkan.