Salam sebagai tahallul (berlepas diri) dari salat merupakan salah satu rukun salat dan salah satu fardunya. Salat tidak sah kecuali dengan salam, demikianlah menurut mazhab Syafii, Maliki, Ahmad, dan jumhur ulama salaf dan khalaf. Hadis-hadis terkenal telah menjelaskan hal tersebut.
Salam yang paling sempurna adalah hendaknya seseorang mengucapkan doa berikut ke sebelah kanannya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi. (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian, begitu pula rahmat Allah.)
Begitu pula ke sebelah kiri.
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ
Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian, begitu pula rahmat Allah.
Tidak sunat menggandengkannya dengan ucapan wabarakaatuh (dan keberkahan-Nya), karena hal ini bertentangan dengan dalil yang terkenal dari Rasulullah saw, sekalipun ucapan tersebut telah disebutkan dalam riwayat yang diketengahkan oleh Imam Abu Daud. Hal yang sama dikatakan pula oleh Imamul Haramain, Zahir as-Sarkhi, dan Ar-Rauyani, didalam kitab Al-Hilyah. Tetapi hal tersebut syadz (menyendiri), sedangkan yang termasyhur adalah yang telah dijelaskan di atas.
Seseorang, baik sebagai imam maupun makmum, salat sendirian maupun berjamah, salat fardu ataupun sunat, pada masing-masingnya melakukan salam dua kali. Kedua salam tersebut diucapkan sambil menoleh ke kanan dan ke kiri. Salam yang wajib hanya sekali, yaitu salam pertama, sedangkan salam kedua hukumnya sunat. Seandainya seseorang meninggalkan salam kedua, salatnya tidak rusak atau sudah sah.
Kemudian hal yang diwajibkan dalam lafaz salam ialah lafadz
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian.
Seandainya seseorang mengucapkannya dengan lafaz salaamun ‘alaikum, menurut pendapat yang sah tidak dibolehkan. Seandainya ia mengucapkan ‘alaikumus salaam, menurut pendapat yang paling sahih dianggap cukup.
Seandainya seseorang mengucapkan as-salaamu ‘alaika, atau salami ‘alaika atau salamun ‘alaikum, atau salamullaahi ‘alaikum, atau salaamu ‘alaikum tanpa memakai tanwin, atau as-salaamu ‘alaihim, hal tersebut tidak dibolehkan tanpa ada perselisihan. Salatnya dianggap batal jika ia mengucapkan dengan sengaja lagi mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Kecuali dalam perkataan as-salaamu ‘alaihim, salatnya tidak batal karena kalimat ini merupakan doa. Jika ia mengucapkannya karena lupa, salatnya tidak batal; tetapi tahallul salatnya belum terjadi, bahkan diperlukan memulainya lagi dengan salam yang benar. Seandainya imam hanya mengucapkan sekali salam, yaitu yang pertama saja, maka para makmum boleh melakukan dua salam.
Al Qadhi Abu Thayyib Ath-Thabari mengatakan, “Apabila imam salam, makmum boleh memilih antara bersalam dengan seketika mengikuti jejak imam atau ia tetap duduk dalam salatnya untuk berdoa dengan doa yang panjang menurut kehendaknya.”