Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit, banyak dipakai oleh bangsa-bangsa Arab, dan tidak terdapat di Indonesia. Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Orang yang sedang dalam perjalanan yang kakinya memakai muzah, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.
Syarat-syarat menyapu dua muzah :
- Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
- Muzah itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
- Muzah itu dapat dibawa berjalan lama.
- Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran.
Menyapu dua muzah hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak mencukupi. Misalnya salah satu/dua muzah itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan muzah karena luka.
Keringanan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, sedang bagi yang bermukim ia boleh menyapu dua muzahnya hanya untuk sehari semalam.