Shalat jama’ taqdim merupakan 2 shalat yang digabung menjadi satu, dilakukan dengan berbagai alasan. Shalat yang digabung tersebut ialah shalat maghrib dengan isya, serta dhuhur dengan ashar.
Syarat-syarat jama’ taqdim yaitu:
- Harus tertib, artinya mendahulukan shalat yang mempunyai waktu pertama. Seperti shalat dhuhur harus didahulukan daripada shalat ashar, dan shalat maghrib harus didahulukan daripada shalat isya.
- Harus berniat jama’ di dalam waktu mengerjakan shalat yang pertama, yakni dhuhur atau maghrib.
- Harus berurutan antara shalat yang di jama’ itu. Jadi antara kedua shalat itu tidak boleh digunakan mengerjakan shalat 2 rakaat. Jadi tidak boleh diselingi oleh shalat sunat yang lain.
- Tetap dalam bepergian sampai mengerjakan takbiratul ihram dalam shalat yang kedua.
Cara dan niat mengerjakan shalat jama’ taqdim
Apabila shalat ashar akan di jama dengan shalat dhhur, maka sesudah masuk waktu dhuhur, yang dikerjakan harus shalat dhuhur dulu, baru kemudian shalat ashar. Adapun niatnya ialah:
اُصَلِّ فَرْضَ الظُّهْرِ لِلّٰهِ تَعَالٰى اَللّٰهُ اَكْبَرُ
Ushalli fardhad dhuhri lillaahi ta’aalaa, Allaahu akbar.
“Saya niat shalat dhuhur karena Allah Ta’aalaa, Allaahu akbar.”
اُصَلِّ فَرْضَ الْعَصْرِلِلّٰهِ تَعَالٰى اَللّٰهُ اَكْبَرُ
Ushalli fardhal ‘asri lillaahi ta’aalaa, Alllahu akbar.
“Saya niat shalat ashar karena Allah Ta’aalaa, Allaahu akbar.”
Jadi tidak diniatkan berniat sendiri-sendiri, seperti mengginakan lafadh “majmuu’an ma’al ashri” atau lafadh-lafadh lainnya. bahkan yang penting di dalam shalat dhuhur hatinya berniat bahwa shalat asharnya akan di jama’ di waktu dhuhur. Demikian pula cara mengerjakan shalt isya yang dijama’ di waktu shalat maghrib.