Shalat jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap muslim, mukallaf, laki-laki, sehat dan bermukim. Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzhuhur.
Syarat-syarat sah nya shalat jumat :
- Tempat shalat jumat harus tertentu.
- Jumlah orang yang berjamaah minimal 40 orang laki-laki.
- Dilakukan dalam waktu dhuhur.
- Sebelum shalat, didahului oleh dua khutbah.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa shalat jumat harus dihadiri oleh 40 orang, dengan alasan hadist berikut ini : “Telah berkata Abdurrahman bin Ka’b : ’Bapak saya ketika mendengar azan hari jumat biasa mendoakan bagi As’ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya: “apabila mendengar azan mengapa ayah mendoakan untuk As’ad bin Zararah?’ menjawab ayahnya : ’karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat jumat di desa Hazmin Nabit.’ Maka bertanya saya kepadanya: ’berapa orang yang hadir waktu itu?’ ia menjawab “empat puluh orang laki-laki”. (HR. Abu Dawud)
Tata Cara Melaksanakan Shalat Jumat
Setelah adzan berkumandang, kita sunnah untuk melaksanakan shalat qabla jumat, setelah itu kemudian kita duduk untuka mendengarkan khutbah. Setelah khutbah selesai barulah kita melaksanakan shalat jumat. Adapun niatnya ialah seperti di bawah ini.
Niat salat jumat
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallii fardhal jumu’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa’an ma’muuman lillahi ta’aalaa. (Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta’ala.)
Jika menjadi imam maka kata ma’muuman diganti menjadi imaaman.
Rukun khutbah
- Membaca Alhamdulillah dalam dua khutbah.
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad dalam dua khutbah.
- Berwasiat dengan taqwa kepada Allah dalam dua khutbah.
- Membaca ayat Al Quran dalam salah satu khutbah.
- Memohonkan maghfirah (ampunan) bagi semua mukminin pada khutbah yang kedua.
Syarat-syarat khutbah
- Isi rukun khutbah dapat didengar oleh 40 orang ahli jumah
- Berturut-turut antara khutbah pertama dengan khutbah kedua.
- Menutup aurat.
- Suci bada, pakaian dan tempat dari hadast dan najis.
Sunah-sunah jumat:
- Mandi dan membersihkan tubuh.
- Memakai pakaian putih.
- Memotong kuku
- Memakai wangi-wangian
- Memperbanyak membaca ayat-ayat Al Quran, doa dan berzikir.
- Tenang waktu khatib membaca khutbah.
Hadis tentang shalat jumat
- “Mandi, mencabut bulu-bulu tak perlu, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh.” (Muttafaq ‘alaih)
- “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)
- “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar.” (HR. Al-Bukhari)
- “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
- “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
- “Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya.” (HR. Muslim)