Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi, dari Imam Turmudzi yang mengatakan bahwa hadis tentang salat tasbih bukan hanya satu yang diriwayatkan dari Nabi saw, tetapi tidak ada satu hadis pun yang sahih. Imam Turmudzi mengatakan, ibnul Mubarak dan beberapa orang dari kalangan ahlul ‘ilmi berpendapat bahwa salat tasbih itu sunat, bahkan mereka menyebutkan keutamaannya.
Imam Turmudzi mengatakan, Ahmad ibnu Abdah menceritakan kepada kami bahwa Abu Wahb menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Abdullah ibnu Mubarak tentang salat tasbih,” ia menjawab, “Hendaknya seseorang bertakbir, lalu mengucapkan:
سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَاِلٰهَ غَيْرُكَ
Subhaanakallaahumma wa bihamdika tabaarakas muka wa ta’aala jadduka walaa ilaaha ghairuka.
Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji kepada-Mu, Maha Agung asma-Mu dan Mahatinggi keagungan-Mu, dan tiada Tuhan selain Engkau.
Kemudian mengucapkan zikir berikut sebanyak 15 kali, yaitu:
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُلِلّٰهِ وَلاَاِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرُ
Subhaanallaahi walhamdu lillaahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbaru.
Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar.
Kemudian rukuk dan mengucapkan zikir sebanyak 10 kali, lalu i’tidal dan mengucapkannya sebanyak 10 kali. Sesudah itu sujud pertama dan mengucapkan zikir tersebut sebanyak 10 kali, lalu duduk di antara 2 sujud dan membacanya sebanyak 10 kali. Kemudian sujud yang kedua, dan membaca zikir tasbih sebanyak 10 kali.
Hendaknya ia melakukan salat ini sebanyak 4 rakaat dengan cara seperti itu, setiap rakaat terdiri dari 75 tasbih, dimulai dengan bacaan tasbih 15 kali, lalu membaca Al Qur’an (surat Al Fatihah dan satu surat lainnya), kemudian membaca tasbih lagi 10 kali pada tiap-tiap rukun.
Jika salat ini dilakukan pada malam hari, maka bisa dilakukan salam pada tiap dua rakaat; jika dilakukan pada siang hari, seseorang boleh salam setelah dua rakaat, dan boleh pula tidak memakai salam, artinya langsung empat rakaat dan bersalam di akhirnya.
Di dalam riwayat Abdullah ibnul Mubarak disebutkan bahwa ia mengatakan, “Hendaknya seseorang memulai zikirnya dalam rukuk dengan membaca subhaana rabbiyal ‘azhiimi, dan dalam sujud dimuali dengan zikir subhaana rabbiyal a’la, masing-masing tiga kali, lalu mengucapkan tasbih-tasbih berikut.
Pernah ditanyakan kepada ibnul Mubarak, “Jika seseorang lupa dalam salat ini, apakah ia harus melakukan tasbih dalam kedua sujud sahwi sebanyak sepuluh kali-sepuluh kali?” ia menjawag, “Tidak, melainkan membacanya sebanyak 300 kali tasbih.”
Anjuran Nabi Muhammad saw Kepada Al Abbas Agar Mengerjakan Salat Tasbih
Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi dan kitab Ibnu Majah melalui Abu Rafi’ r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda kepada Al Abbas r.a.:
“Hai pamanku, maukah engkau saya beri hal yang bermanfaat bagi engkau sebagai rasa cinta dan kasih sayang kepadamu?” Al Abbas menjawab, “Tentu saja mau, wahai Rasulullah.”
Nabi saw bersabda, “Hai paman, salatlah empat rakaat, engkau baca pada tiap-tiap rakaat Fatihatul Kitab dan satu surat. Apabila bacaan telah selesai, ucapkanlah:
اَللّٰهُ اَكْبَرُ وَالْحَمْدُلِلّٰهِ وَسُبْحَانَ اللّٰهِ
Allaah Mahabesar, segala puji bagi Allah, dan Mahasuci Allah sebanyak 15 kali sebelum engkau rukuk. Kemudian rukuklah dan ucapkanlah itu sebanyak 10 kali, lalu angkat kepalamu (i’tidal), setelah itu bacalah zikir itu sebanyak 10 kali. Kemudian sujud dan bacalah zikir itu sebanyak 10 kali, lalu angkat kepalamu dan ucapkan zikir itu 10 kali sebelum engkau berdiri, semuanya berjumlah tujuh puluh lima tasbih dalam tiap rakaat; jumlah keseluruhan adalah 300 tasbih dalam empat rakaat. Seandainya dosamu seperti pasir banyaknya, niscaya Allah swt memberikan ampunan bagimu.”
Al Abbas bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah yang mampu mengerjakannya dalam satu hari?” Beliau menjawab, “Jika engkau tidak mampu mengerjakannya dalam sehari, maka kerjakanlah ia dalam satu jumat. Jika engkau tidak mampu melakukannya dalam satu jumat, maka lakukanlah dalam satu bulan sekali.”
Nabi saw terus bersabda kepadanya hingga beliau bersabda, “Kerjakanlah dalam satu tahun sekali.”
Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat gharib.
Perbedaan Pendapat Mengenai Salat Tasbih
Imam Abu Bakar ibnul Arabi di dalam kitabnya yang berjudul Al Ahwadzi fii Syarhit Turmudzi mengatakan bahwa hadis Abu Rafi’ ini dhaif, tidak mempunyai asal dalam hadis sahih, tidak pula dalam hadis hasan. Ibnul Arabi selanjutnya mengatakan bahwa Imam Turmudzi menyebutkannya tiada lain hanyalah untuk mengingatkan agar jangan terbujuk olehnya.
Perkataan ibnul Mubarak tidak dapat dijadikan hujah, menurut pendapat Abu Bakar ibnul Arabi. Al Uqaili mengatakan, sehubungan dengan masalah salat tasbih ini sebenarnya tidak ada suatu hadis pun yang menguatkannya. Abul Faraj ibnul Jauzi menyebutkan hadis-haids tentang salat tasbih berikut jalur-jalurnya, kemudian ia mendhaifkan semuanya dan menjelaskan segi kedhaifannya, bahkan ia menyebutnya di dalam kitabnya yang membahas tentang hadis maudhu’ (palsu).
Imam Al Hafizh Abul Hasan Ad Daruquthni pernah mengatakan, “Yang paling sahih mengenai keutamaan surat Al Qur’an ialah keutamaan surat Al Ikhlas, dan riwayat yang paling sahih mengenai keutamaan salat ialah keutamaan salat tasbih.”
Segolongan imam dari kalangan mazhab Syafii mengatakan bahwa salat tasbih hukumnya sunat, diantaranya Abu Muhammad Al Baghawi dan Abul Hasan Ar Rauyani.
Ar Rauyani di dalam kitab Al Bahr dalam akhir Kitabul Janaiz mengatakan bahwa salat tasbih merupakan salat yang dianjurkan, disunatkan agar dibiasakan di setiap waktu dan jangan dilupakan. Selanjutnya Ar Rauyani mengatakan bahwa hal itu menurut pendapat Abdullah ibnl Mubarak dan segolongan ulama.
Ar Rauyani pun mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abdullah bin Mubarak, “Jika seseorang lupa dalam salat tasbih, apakah ia harus melakukan tasbih pada kedua sujud sahwi sebanyak sepuluh kali-sepuluh kali?” ibnul Mubarak menjawab, “Tidak, bahkan ia harus membaca 300 kali tasbih.”