Membaca tasbih ketika rukuk dan bagaimana hukumnya apabila tidak membaca tasbih ketika rukuk

Diriwayatkan sebuah hadis melalui Auf ibnu Malik r.a: Aku berdiri (shalat) bersama Rasulullah saw. Beliau berdiri (shalat), lalu membaca surat al Baqarah, tiada suatu ayat rahmat pun yang dilaluinya melainkan beliau berhenti, lalu memohon kepada Allah. dan tiada suatu ayat azab pun yang dilaluinya melainkan beliau berhenti dan meminta perlindungan (kepada-Nya). Auf ibnu Malik melanjutkan kisahnya, kemudian beliau rukuk yang lamanya sama dengan berdiri, didalam rukuknya beliau mengucapkan

سُبْحَانَ ذِى الْجَبَرُوْتِ وَالْمَلَكُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِوَالْعَظَمَةِ

“Maha Suci Tuhan yang memiliki keperkasaan, kekuasaan, kebesaran dan keagungan”. Kemudian beliau mengucapkan hal yang sama dalam rukuknya.

Hadis diatas berpredikat shahih.

Diriwayatkan didalam kitab Shahih Muslim melalui Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Adapun dalam rukuk, maka agungkanlah Rabbmu.”

Maksud hadis tersebut adalah hal yang utama dalam rukuk yaitu mengagungkan Allah, dengan memakai lafadh apapun. Tetapi yang paling diprioritaskan atau ketika akan membaca secara ringkas adalah membaca tasbih, dan idealnya adalah sebanyak 3 kali, walaupun 1 kali juga tidak apa-apa.

Bacaan atau dzikir ketika rukuk hukumnya sunat, apabila seseorang meninggalkannya karena lupa atau disengaja, maka shalatnya tidak batal atau tetap sah, dia tidak berdosa dan tidak perlu melakukan sujud sahwi. Tetapi menurut Imam Ahmad ibnu Hambal dan sebagian ulama mengatakan bahwa dzikir (bacaan) rukuk atau tasbih hukumnya wajib. Menurut beliau, seseorang yang shalat diharuskan memeliharanya (dengan membacanya) karena berlandaskan kepada hadis Nabi saw yang jelas memerintahkannya.