Dibawah ini akan kami jelaskan tentang hukumnya apabila membaca Al Qur’an dalam posisi sedang bersujud dan sedang rukuk.
Makruh membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud. Jika seseorang membaca selain al Fatihah, shalatnya tidaklah batal. Demikian pula seandainya seseorang membaca surat al Fatihah (ketika rukuk atau sujud), shalatnya tidak batal, menurut pendapat paling shahih. Tetapi ada juga yang mengatakan itu membatalkan shalat.
Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melakui Sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Rasulullah saw telah melarangku membaca Al Qur’an dalam keadaan rukuk dan sujud.”
Diriwayatkan pula didalam kitab Shahih Muslim melalui sahabat Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya aku telah dilarang membaca Al Qur’an sambil rukuk dan sujud.”
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga apa yang kami paparkan diatas bermanfaat untuk kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.