Hukum menyebutkan surat Al Qur’an dan qira’ah si fulan

Diperbolehkan mengatakan surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa, dan Al Ankabut serta surat-surat lainnya (tidak makruh). Tetapi sebagian ulama salaf mengatakan makruh. Hal tersebut hanya boleh dikatakan surat yang di dalamnya disebutkan Al Baqarah (sapi betina), surat yang di dalamnya disebutkan wanita (An Nisa), demikian seterusnya

Pendapat paling benar adalah yang pertama. Inilah yang dikatakan jumhur ulama kaum muslim, baik dari kalangan ulama salaf maupun ulama khalaf. Hadis yang menguatkan dari Rasulullah saw sangat banyak, demikian pula dari kalangan para sahabat dan orang-orang sesudah mereka.

Tidak makruh pula mengucapkan bahwa ini adalah qira’ah Abu Amr, qira’ah Ibnu katsir, dan yang lainnya. Demikian menurut pendapat yang sahih lagi terpilih dan diamalkan oleh ulama salaf dan ulama khalaf tanpa ada yang mengingkarinya. Tetapi ada sebuah riwayat yang bersumber dari Ibrahim An-Nakha’i, bahwa mereka memakruhkan ucapan sunat si fulan dan qira’ah si fulan. Pendapat yang benar adalah seperti yang kami katakan di atas.