Disunahkan memperpanjang bacaan dalam salat gerhana. Untuk itu dianjurkan membaca surat Al Baqarah dalam qiyam pertama, dalam qiyam kedua membaca sekitar 200 ayat, dalam qiyam ketiga membaca 150 ayat, dan dalam qiyam keempa membaca 100 ayat.
Tasbih yang dibaca dalam rukuk pertama sama lamanya dengan membaca 100 ayat, dalam rukuk kedua sama lamanya dengan 70 ayat, dala rukuk ketiga sama lamanya dengan membaca 70 ayat, dan dalam rukuk keempat sama lamanya dengan membaca 50 ayat.
Hendaknya seseorang memperpanjang sujud seperti yang dilakukan dalam rukuk. Sujud pertama lamanya sama dengan rukuk pertama, dan sujud kedua sama lamanya dengan rukuk kedua. Demikian menurut pendapat yang sahih.
Imam Syafii me-nash-kan bahwa memperpanjang sujud dan rukuk hukumnya sunat.
Ada yang mengatakan, duduk diantara dua sujud tidak boleh diperpanjang, melainkan dilakukan seperti pada salat yang lain. demikian menurut pendapat yang mereka katakan, tetapi masih perlu dipertimbangkan karena yang menganjurkan untuk diperpanjang ditetapkan melalui hadis sahih. Menurut pendapat yang terpilih, sunat memperpanjangnya. I’tidak rukuk yang kedua tidak boleh diperpanjang, demikian pula tasyahhud dan duduknya.
Seandainya semua perpanjangan tersebut ditinggalkan dan ia hanya meringkas salatnya pada surat Al Fatihah, salatnya tetap sah. Disunatkan, mengucapkan zikir berikut pada tiap kali mengangkat tubuh dari rukuk.
سَمِعَ اللّٰهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَالَكَ الْحَمْدُ
Sami’allaahu liman hamidahu rabbanaa lakal hamdu. (Semoga Allah memperkenankan orang yang memuji-Nya, wahai Rabb kami, bagi-Mu-lah segala puji)
Disunatkan mengeraskan bacaan dalam salat gerhana bulan, dan memelankan bacaan dalam salat gerhana matahari. Sesudah salat melakukan khotbah dua kali untuk menakuti mereka kepada Allah swt. melalui kedua gerhana itu dan menganjurkan mereka untuk taat kepada Allah swt, bersedekah, dan memerdekakan budak. Hendaknya khatib menganjurkan untuk bersyukur ats nikmat Allah swt, dan memperingatkan mereka agar jangan lalai dan terbujuk setan.