Di dalam islam orang yang meninggal jenazahnya wajib diurus, dengan kata lain jangan dibiarkan begitu saja, tergeletak dan terlantar, atau bahkan dibuang ke sungai, laut, dan hutan. Saat jenazah sudah dimakamkan, hendaknya kita berdoa, dan inilah doa setelah memakamkan jenazah.
Karena manusia makhluk berakal, maka ada tata cara dalam pengurusan jenazah. Hal ini sesuai dengan syariat islam yang diajarkan Nabi Muhammad saw.
Apabila pengurusan jenazah sudah selesai, dari mulai memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkannya. Maka setelah dikuburkan disunnahkan untuk membaca doa seperti yang dilakukan oleh Rasulullah berikut ini:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَافَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ. اسْتَغْفِرُوْالِاَ خِيْكُمْ وَسَلُوْالَهُ التَّثْبِيْتَ فَاِنَّهُ الْاٰ نَ يُسْأَلُ
Kaa nannabiyyu shallallaahu ‘alaihi wasallama idz faragha min dafnil mayyiti waqafa ‘alaihi waqaala astaghfiruu liakhiikum wasaluu lahuttatsbiita fainnahul aana yus-alu
Adalah Nabi saw, apabila selesai memakamkan mayat, beliau berdiri di atasnya lalu bersabda. “Mintakan ampun kepada Allah untuk saudaramu, dan mohonkan agar dia teguh dan tahan hati (ketika ditanya oleh dua malaikat), sesungguhnya dia sekarang ditanya.”
Hadits Tentang Pemakaman Jenazah
Wajib menguburkan mayit walaupun mayit orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib. “Pergilah dan uruslah penguburannya.”
Adalah sunnah menguburkan jenazah di pekuburan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menguburkan mayat di kuburan Baqi’. Dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang Salaf pun bahwasanya ada di antara mereka yang dikuburkan di luar pemakaman. Kecuali apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan di dalam kamarnya.
Dan ini merupakan kekhususan beliau, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata. “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para Sahabat berselisih dalam hal pemakamannya. Kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu hadits yang tidak akan kulupakan, beliau bersabda:
“Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang Allah sukai sebagai tempat pemakamannya.” Kemudian para Sahabat memakamkannya di tempat tidurnya.”
Dan dikecualikan juga dari hal ini, para syuhada yang gugur di medan perang, maka mereka dimakamkan di tempat mereka terbunuh. Dan tidak dipindahkan ke tempat pemakaman umum, berdasarkan hadits Jabir, ia berkata. “Manakala perang Uhud telah selesai, para korban perang dibawa untuk dimakamkan di pemakaman Baqi’. Lalu ada utusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberitakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka dikuburkan di tempat mereka terbunuh.”
Pemakaman Jenazah Yang Dilarang
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata. “Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya. Yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke arah barat dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam.”
Dan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dikabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang Sahabatnya yang meninggal. Lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak sempurna menutupi semua jasadnya kemudian dikebumikan pada malam hari. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecam pemakaman jenazah pada malam hari, kecuali jika terpaksa melakukan hal tersebut.” J
Jika memang terpaksa melakukan pemakaman pada malam hari, maka hal ini dibolehkan. Walaupun harus dengan menggunakan lampu dan meletakkan lampu itu di liang lahat agar memudahkan proses pemakaman. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata. “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguburkan jenazah seseorang pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu penerang di kuburnya.”