Shalat berjamaah adalah shalat bersama, minimal terdiri dari dua orang yaitu imam dan makmum. Walaupun shalat berjamaah hukumnya sunah, tetapi sangat diutamakan. Cara mengerjakannya adalah imam berdiri didepan dan makmum dibelakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahului imam dalam setiap gerakan. Inilah keutamaan, syarat dan dalil (hadits) shalat berjamaah.
Shalat yang disunahkan berjamaah :
- Shalat fardhu
- Lalu shalat Id (dua hari raya)
- Kemudian shalat tarawih dan witir di bulan ramadhan.
- Shalat minta hujan.
- Juga shalat gerhana matahari dan bulan
- Shalat jenazah.
Syarat-syarat shalat berjamaah
- Menyengaja (niat) mengikuti imam.
- Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
- Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di mesjid hendaklah ditutup dengan tirai, asal ada salah seorang atau sebagian mengetahui gerakan imam (makmum yang dapat diikuti).
- Lalu jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi’li.
- Kemudian jangan ada di depan tempatnya imam.
- Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
- Shalat makmum harus sesuai dengan imam, maksudnya sama-sama dhuhur atau yang lainnya.
Inilah Yang Boleh Menjadi Imam
- Laki-laki makmum kepada laki-laki.
- Perempuan makmum kepada laki-laki.
- Perempuan makmum kepada perempuan.
- Banci makmum kepada laki-laki.
- Perempuan makmum kepada banci.
Yang tidak boleh dijadikan imam :
- Laki-laki makmum kepada banci.
- Laki-laki makmum kepada perempuan.
- Banci makmum kepada perempuan.
- Banci makmum kepada banci.
- Orang yang fasih membaca Al Quran makmum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya)
Makmum yang terlambat datang (masbuq)
Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun dia tidak sempat membaca Al Fatihah. Bila ia mengikuti imam setelah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu nanti, karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Apabila makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya. Dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.
Keutamaan Shalat Berjamaah
- Salat berjama’ah lebih utama daripada salat sendirian, dengan pahala 27 derajat
- Setiap langkahnya diangkat kedudukannya 1 derajat dan dihapuskan baginya satu dosa
- Dido’akan oleh para malaikat
- Terbebas dari pengaruh (penguasaan) setan
- Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat
- Mendapatkan balasan yang berlipat ganda
- Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain
- Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. Pembiasaan ini dilatih dengan mematuhi tata tertib hubungan antara imam dan ma’mum, misalnya tidak boleh menyamai apalagi mendahului gerakan imam dan menjaga kesempurnaan shaf-shaf salat
- Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan
Hadits Tentang Shalat Berjamaah
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. “Sholat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendirian.” Muttafaq Alaihi.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan sholat dan diadzankan buatnya. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik. Niscaya ia akan hadir (berjamaah) dalam sholat Isya’ itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. “Sholat yang paling berat bagi orang-orang munafik ialah sholat Isya’ dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua sholat itu, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” Muttafaq Alaihi.
Dalil Shalat Berjamaah
Dari Abu Hurairah r.a: Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata. Ya Rasulullah, sungguh aku ini tidak mempunyai seorang penuntun yang menuntunku ke masjid. Maka beliau memberi keringanan padanya. Ketika ia berpaling pulang beliau memanggilnya dan bertanya: “Apakah engkau mendengar adzan untuk sholat?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Kalau begitu, datanglah.” Riwayat Muslim.
Dari Yazid Ibnu al-Aswad bahwa dia pernah sholat Shubuh bersama Rasulullah ketika beliau telah usai sholat. Beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut sholat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Kemudian beliau bertanya pada mereka: “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut sholat bersama kami?” Mereka menjawab. Kami telah sholat di rumah kami. Beliau bersabda: “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah sholat di rumahmu kemudian kamu melihat imam belum sholat, maka sholatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” Riwayat Imam Tiga dan Ahmad dengan lafadz menurut riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Tirmidzi.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah ruku’, maka ruku’lah kalian dan jangan ruku’ sebelum ia ruku’. Jika ia mengucapkan (sami’allaahu liman hamidah) maka ucapkanlah (allaahumma rabbanaa lakal hamdu). Bila ia telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Kemudian apabila ia sholat berdiri maka sholatlah kalian dengan berdiri dan apabila ia sholat dengan duduk maka sholatlah kalian semua dengan duduk.” Riwayat Abu Dawud. Lafadznya berasal dari Shahih Bukhari-Muslim.