Ketika jemaah calon haji telah berihram dari miqat yang telah ditetapkan, maka saat itulah talbiyah dikumandangkan. Talbiyah dianjurkan dilafazkan terus menerus dan berhenti ketika jemaah sudah mulai melakukan tawaf.
Talbiyah hukumnya sunah, kecuali menurut Maliki. Mazhab ini memandangnya sebagai suatu kewajiban. Sedangkan mazhab Hanafi menetapkan sebagai syarat, sehingga siapa yang meninggalkan talbiyah diwajibkan membayar dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan terus menerus selama jemaah calon haji masih mengenakan pakaian ihram.
Bagi laki-laki disunahkan mengeraskan suara talbiyahnya, sedangkan bagi jemaah perempuan cukup didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Membaca keras talbiyah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Jibril telah datang kepadaku, lalu ia berkata: Hai Muhammad! Suruhlan sahabat-sahabatmu itu untuk mengeraskan suara talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syiar haji.”
Kalimat atau bacaan talbiyah ketika ibadah haji adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ
Labbaikallaahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika, innal hamda wanni’mata laka wal mulka laa syariika laka.
Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, juga semua kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu.
Itulah talbiyah Rasulullah saw.
Pada permulaan talbiyah seseorang disunatkan mengucapkan doa berikut:
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ بِحَجَّةٍ
Labbaikallaahumma bihajjatin.
Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, dengan melakukan ibadah haji.
Jika orang yang bersangkutan mengerjakan ibadah haji. Jika orang yang bersangkutan mengerjakan ibadah umrah, maka doanya sebagai berikut:
اَوْلَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ
Au labbaika bi’umratin.
Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, dengan mengerjakan ibadah umrah.
Menurut pendapat yang sahih, ia tidak boleh menyebutkan kata haji dan umrah dalam talbiyah berikutnya, sesudah ia menyebutkannya pada permulaan talbiyah.
Hukum Membaca Talbiyah Dalam Ibadah Haji
Talbiyah itu hukumnya sunat. Seandainya seseorang meninngalkannya, ibadah haji dan umrahnya tetap sah, tidak ada apa-apa atas dirinya; tetapi keutamaan yang besar terlewatkan darinya karena tidak mengikuti jejak Rasul saw. Demikian menurut pendapat yang sahih dari mazhab Syafii dan mazhab mayoritas yang lain.
Ulama ada yang mewajibkan, dan sebagian lainnya ada yang mensyaratkan demi sahnya ibadah haji. Pendapat yang benar adalah yang pertama, tetapi disunatkan memelihara hal tersebut demi mengikuti jejak Rasulullah saw dan untuk membebaskan diri dari masalah yang diperselisihkan.