Ihram adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal “muhrim” dan jamak “muhrimun”. Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.
Pakaian ihram bagi laki-laki adalah 2 lembar kain yang tidak berjahit yang dipakai untuk bagian bawah menutup aurat, dan kain satunya lagi diselendangkan. Sedangkan pakaian wanita ihram adalah menutup semua badannya kecuali muka dan telapak tangan (seperti pakaian ketika sholat). Warna pakaian ihram disunatkan putih.
Apabila seseorang berihram untuk orang lain, hendaknya ia mengucapkan niat seperti berikut:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ اللّٰهِ تَعَالَى عَنْ فُلاَنٍ لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عَنْ فُلاَنٍ
Nawaitull hajja wa ahramtu bihillaahi ta’aala ‘an fulaanin, labbaikallaahumma ‘an fulaanin.
Aku niat haji dan melakukan ihram untuknya karena Allah swt sebagai ganti dari si Fulan. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, sebagai ganti dari si Fulan.
kalimat selanjutnya sama dengan kalimat yang dibaca oleh orang yang berihram untuk dirinya sendiri.
Sesudah talbiyah disunatkan membaca salawat untuk Rasulullah saw, berdoa untuk dirinya sendiri dan orang yang dikehendaki mengenai perkara akhirat dan dunia, memohon keridaan-Nya, surga, dan memohon perlindungan-Nya dari neraka.