Disunatkan mengangkat suara ketika mengucapkan talbiyah dalam batas yang tidak memberatkan, dan bagi wanita tidak boleh mengeraskan suara, karena suaranya dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Mengulang Bacaan Talbiyah Tiga Kali
Disunatkan mengulang bacaan talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih untuk setiap kali bacaan, yaitu dengan cara berturut-turut, tidak diputuskan dengan pembicaraan, tidak pula dengan hal lainnya. jika ada seseorang yang mengucapkan salam kepadanya, hendaklah ia menjawab salamnya tetapi makruh baginya mengucapkan salam kepada orang lain dalam keadaan demikian.
Doa Ketika Melihat Hal Yang Menakjubkan
Apabila melihat sesuatu yang menakjubkan, hendaklah mengucapkan doa berikut:
لَبَّيْكَ اِنَّ الْعَيْشَ عَيْشُ الْاٰ خِرَةِ
Labbaika innal ‘aisya ‘aisyul aakhirati.
Aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya kehidupan yang sejati itu adalah kehidupan akhirat.
Hal ini mengikuti jejak Rasulullah saw.
Talbiyah masih tetap disunatkan hingga melempar jumrah ‘aqabah pada hari raya kurban atau melakukan thawaf ifadhah, jika ia mendahulukan thawaf ifadhah daripada melempar jumrah ‘aqabah. Apabila ia telah memulai salah satunya, maka barulah ia menghentikan talbiyahnya begitu ia memulainya, dan menyibukkan diri dengan bacaan takbir. Imam Syafii mengatakan bahwa orang yang berumrah terus melakukan talbiyahnya hingga mengusap rukun.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat kami di atas dapat membawa manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amiin.