Bacaan/Lafadz

Hadits Keutamaan Adzan dan Menjawab Adzan

Diriwayatkan sebuah hadist melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak menemukan jalan kecuali dengan undian, niscaya mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.

Abu Hurairah menceritakan hadist berikut, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Apabila diserukan azan untuk shalat, maka setan lari terbirit-birit seraya terkentut-kentut hingga tidak mendengar suara azan.

Mu’awiyah r.a. menceritakan hadist berikut: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Para juru azan adalah orang yang paling panjang lehernya (terkenal) di hari kiamat.”

Abu Sa’id al Khudri r.a. menceritakan hadist berikut: Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tiada suatu makhluk pun, jin, manusia, dan makhluk lainnya yang mendengar sampai sejauh berkumandang suara juru azan, melainkan ia akan menjadi saksi bagi juru azan itu kelak di hari kiamat.”

Lafaz-lafaz azan sudah dikenal, dan tarji’ (mengulang azan dengan suara rendah) hukumnya sunat menurut banyak ulama. Yang dinamakan tarji’ adalah bila seseorang mengucapkan, “Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar.” Dengan suara keras, hendaknya ia mengucapkan, “Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah,” dengan suara rendah yang hanya terdengar oleh dia sendiri dan orang yang berada di dekatnya. Kemudian hendaklah ia mengucapkan “Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah,” dengan suara keras.

Selain tarji’, tatswib disunahkan pula. Yang dimaksud tatswib ialah dalam azan subuh, muazin hendaknya secara khusus mengucapkan Ash shalaatu khairum minan nauum Ash shalaatu khairum minan nauum, sesudah mengucapkan Hayya ‘alal falaah.

Apabila seseorang meninggalkan tarji’ dan tatswib, azannya tetap sah, hanya dia meninggalkan hal yang afdhal. Azan yang dilakukan oleh orang yang belum tamyiz tidak sah, begitu pula azan wanita dan azan orang kafir. Tetapi azan anak yang sudah tamyiz sah.

Apabila orang kafir azan dan mengucapkan kalimat syahadatain, maka ia dianggap masuk islam. Ini merupakan pendapat yang sahih lagi terpilih. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa orang kafir tersebut belum masuk islam. Mengenai masalah azannya, semuanya mengatakan tidak sah, karena sebelum ia azan belum dihukumi masuk islam.

Related Posts

Keutamaan Membaca Tasbih, Takbir, Tahmid, Tahlil

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Dua kalimat yang ringan di lidah, pahalanya berat di timbangan (hari kiamat) dan disenangi oleh tuhan Yang Maha Belas…

Hadits Tentang Pujian Kepada Seseorang

Pujian adalah menyatakan sesuatu yang positif tentang seseorang, dengan tulus dan sejujurnya. Pujian itu adalah sesuatu ucapan yang membuat orang yang mendengarnya merasa tersanjung, sehingga dapat juga memberikan…

Syarat, Rukun, Tata Cara dan Bacaan Doa Shalat Jenazah

Agama islam mengajarkan kepada umatnya setiap segi kehidupan, baik hablum minallah maupun hablum minannas. Termasuk salah satu diantaranya dalam pengurusan jenazah atau mayat. Inilah penjelasan singkat mengenai syarat,…

Niat Shalat Istisqa Doa dan Cara Mengerjakannya

Shalat istisqa adalah shalat sunah untuk memohon hujan, dan disunahkan bagi orang-orang yang mukim atau musafir, dikala sangat membutuhkan air karena tidak ada hujan. Inilah penjelasan niat shalat…

Bacaan Tata Cara Niat Doa Sholat 5 Waktu Lengkap Arab dan Artinya

Shalat merupakan tiangnya agama, jadi apabila sholatnya tidak dikerjakan maka amal yang lainnya akan tidak bermakna. Kalau diilustrasikan sholat itu seperti bangunan, sedangkan amal yang lainnya merupakan isi…

Tata Cara Shalat Jenazah Untuk Laki-Laki dan Perempuan

Salat Jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum…