Bacaan/Lafadz

Hadits Keutamaan Adzan dan Menjawab Adzan

Diriwayatkan sebuah hadist melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak menemukan jalan kecuali dengan undian, niscaya mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.

Abu Hurairah menceritakan hadist berikut, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Apabila diserukan azan untuk shalat, maka setan lari terbirit-birit seraya terkentut-kentut hingga tidak mendengar suara azan.

Mu’awiyah r.a. menceritakan hadist berikut: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Para juru azan adalah orang yang paling panjang lehernya (terkenal) di hari kiamat.”

Abu Sa’id al Khudri r.a. menceritakan hadist berikut: Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tiada suatu makhluk pun, jin, manusia, dan makhluk lainnya yang mendengar sampai sejauh berkumandang suara juru azan, melainkan ia akan menjadi saksi bagi juru azan itu kelak di hari kiamat.”

Lafaz-lafaz azan sudah dikenal, dan tarji’ (mengulang azan dengan suara rendah) hukumnya sunat menurut banyak ulama. Yang dinamakan tarji’ adalah bila seseorang mengucapkan, “Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar.” Dengan suara keras, hendaknya ia mengucapkan, “Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah,” dengan suara rendah yang hanya terdengar oleh dia sendiri dan orang yang berada di dekatnya. Kemudian hendaklah ia mengucapkan “Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu alla ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah,” dengan suara keras.

Selain tarji’, tatswib disunahkan pula. Yang dimaksud tatswib ialah dalam azan subuh, muazin hendaknya secara khusus mengucapkan Ash shalaatu khairum minan nauum Ash shalaatu khairum minan nauum, sesudah mengucapkan Hayya ‘alal falaah.

Apabila seseorang meninggalkan tarji’ dan tatswib, azannya tetap sah, hanya dia meninggalkan hal yang afdhal. Azan yang dilakukan oleh orang yang belum tamyiz tidak sah, begitu pula azan wanita dan azan orang kafir. Tetapi azan anak yang sudah tamyiz sah.

Apabila orang kafir azan dan mengucapkan kalimat syahadatain, maka ia dianggap masuk islam. Ini merupakan pendapat yang sahih lagi terpilih. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa orang kafir tersebut belum masuk islam. Mengenai masalah azannya, semuanya mengatakan tidak sah, karena sebelum ia azan belum dihukumi masuk islam.

Related Posts

Hukum Niat Untuk Puasa dan Ucapan Bila Ada Orang Yang Mengganggu Ketika Puasa

Dalam niat berpuasa, seseorang disunatkan menggabungkan hati dan lisannya. Jika ia hanya melakukan niatnya dengan hati, sudah dianggap cukup; tetapi jika hanya dengan lisan, masih belum cukup, tanpa…

Bacaan Doa Shalat Jenazah Imam Syafii

Shalat jenazah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada umat islam saat ada orang yang meninggal dunia. Saat melakukan shalat jenazah dianjurkan untuk mendoakan jenazah, agar dosanya diampuni. Berikut ini…

Bacaan Doa Iftitah (Arab, Latin dan Artinya)

Doa Iftitah ialah doa yang disunatkan dibaca sewaktu permulaan solat. Iftitah bermaksud pembuka. Ia dibaca di mana-mana solat yang fardhu. Hukum membacanya pula sunat. Jika tidak melakukanya, tidak…

Adzan dan Iqamah (Cara Menjawab Beserta Doa Setelahnya)

Orang yang mendengar suara azan dan iqamah disunahkan mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan muazin, kecuali perkataan, “Hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah,” pada setiap lafadh tersebut mengucapkan: لاَحَوْلَ…

Hukum adzan dan iqamah

Hukum adzan dan iqamah ialah sunnah, bahkan ada yang mengatakan fardhu kifayah pada shalat jumat. Disunahkan mengucapkan azan dengan tartil dan suara yang keras, dan disunahkan mengucapkan iamah…

Keutamaan Membaca Tasbih, Takbir, Tahmid, Tahlil

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Dua kalimat yang ringan di lidah, pahalanya berat di timbangan (hari kiamat) dan disenangi oleh tuhan Yang Maha Belas…