Bacaan/Lafadz

Hukum adzan dan iqamah

Hukum adzan dan iqamah ialah sunnah, bahkan ada yang mengatakan fardhu kifayah pada shalat jumat. Disunahkan mengucapkan azan dengan tartil dan suara yang keras, dan disunahkan mengucapkan iamah dengan cepat disertai dengan suara yang lebih rendah dari azan.

Seorang muazin hendaknya adalah orang yang memiliki suara bagus, terpercaya, jujur, mengetahui waktu, dan sukarela (tidak menerima upah dari adzannya).

Melakukan azan dan iqamah disunahkan sambil berdiri, dalam keadaan suci dan berada di tempat yang tinggi, seraya menghadap ke arah kiblat. Seandainya ia melakukan azan dan iqamah dengan membelakangi kiblat, atau melakukannya sambil duduk, berbaring atau dalam keadaan mempunyai hadast dan jinabah, azannya tetap sah tetapi makruh.

Hukum makruh bagi orang yang mempunyai jinabah lebih berat daripada orang yang berhadast, dan hukum makruh dalam iqamah lebih berat lagi.

Azan hanya disyariatkan untuk shalat lima waktu. Dalam hal ini tiak ada perbedaan antara shalat yang dalam waktunya atau shalat yang terlewatkan, shalat orang yang berada di tempatnya atau shalat orang yang sedang musafir, shalat orang yang sendirian atau berjamaah.

Apabila ada seseorang melakukan azan, hal itu sudah cukup bagi yang lainnya. Apabila beberapa salat qada dikerjakan dalam waktu yang sama, maka azan hanya dilakukan untuk shalat yang pertama saja. Sedangkan untuk yang lainnya hanya memakai iqamah pada masing-masingnya. Untuk itu, apabila dihimpun di antara dua shalat, maka azan dilakukan untuk shalat pertama, sedangkan iqamah dilakukan untuk masing-masing keduanya.

Adzan dan Iqamah Dalam Shalat Sunah

Diantara shalat sunah, ada yang disunahkan ketika hendak mendirikannya secara berjamaah mengucapkan. “Ash shalaatu jaamiah,” seperti pada shalat dua hari raya, shalat gerhana dan shalat istisqa.

Sebagian diantara shalat sunah itu ada yang tidak disunahkan melakukan hal tersebut, seperti shalat rawatib dan shalat mutlak. Seruan “Ash shalaatu jaamiah,” disunahkan dalam shalat tarawih, sedangkan dalam shalat jenazah tidak.

Iqamah tidak sah kecuali di dalam waktu shalat yang dimaksud dan ketika hendak mengerjakannya. Azan tidak sah kecuali dilakukan sesudah masuk waktu shalat, selain shalat subuh.

Dalam shalat subuh, diperbolehkan adzan sebelum masuk waktunya. Wanita dan khuntsa yang musykil (waria) boleh melakukan iqamah, tetapi tidak boleh melakukan azan, mengingat keduanya tidak boleh mengeraskan suaranya.

Related Posts

Hukum Niat Untuk Puasa dan Ucapan Bila Ada Orang Yang Mengganggu Ketika Puasa

Dalam niat berpuasa, seseorang disunatkan menggabungkan hati dan lisannya. Jika ia hanya melakukan niatnya dengan hati, sudah dianggap cukup; tetapi jika hanya dengan lisan, masih belum cukup, tanpa…

Bacaan Doa Shalat Jenazah Imam Syafii

Shalat jenazah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada umat islam saat ada orang yang meninggal dunia. Saat melakukan shalat jenazah dianjurkan untuk mendoakan jenazah, agar dosanya diampuni. Berikut ini…

Bacaan Doa Iftitah (Arab, Latin dan Artinya)

Doa Iftitah ialah doa yang disunatkan dibaca sewaktu permulaan solat. Iftitah bermaksud pembuka. Ia dibaca di mana-mana solat yang fardhu. Hukum membacanya pula sunat. Jika tidak melakukanya, tidak…

Adzan dan Iqamah (Cara Menjawab Beserta Doa Setelahnya)

Orang yang mendengar suara azan dan iqamah disunahkan mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan muazin, kecuali perkataan, “Hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah,” pada setiap lafadh tersebut mengucapkan: لاَحَوْلَ…

Hadits Keutamaan Adzan dan Menjawab Adzan

Diriwayatkan sebuah hadist melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak…

Keutamaan Membaca Tasbih, Takbir, Tahmid, Tahlil

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Dua kalimat yang ringan di lidah, pahalanya berat di timbangan (hari kiamat) dan disenangi oleh tuhan Yang Maha Belas…