Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud dengan sanad yang sahih melalui Kharijah ibnush Shilt, dari pamannya yang menceritakan:
Aku datang kepada Nabi saw dan masuk islam, kemudian aku pulang. Aku bersua dengan suatu kaum, di antara mereka terdapat seorang lelaki gila dalam keadaan diikat dengan belenggu dari besi. Lalu keluarganya berkata, “Sesungguhnya kami mendapat berita bahwa temanmu itu (Nabi saw) telah datang dengan membawa kebaikan, apakah engkau mempunyai sesuatu untuk mengobatinya?”
Aku me-ruqyah-nya dengan bacaan Fatihatul Kitab, ternyata ia sembuh, lalu mereka (keluarga si sakit) memberiku seratus ekor kambing. Aku datang kepada Nabi saw dan menceritakan hal itu kepadanya, lalu beliau bersabda, “Apakah hanya ini (yang engkau ucapkan)?” menurut riwayat yang lain disebutkan, “Apakah engkau mengucapkan selain itu?”
Aku menjawab, “Tidak.” Beliau saw bersabda, “Ambillah ternak itu. Demi umurku, sesungguhnya orang yang memakan dari hasil ruqyah batil (tidak boleh), tetapi engkau memakan dari hasil ruqyah yang benar.”
Diriwayatkan di dalam kitab Ibnu Sinni dengan lafaz yang lain, yaitu riwayat lain bagi Imam Abu Daud. Di dalamnya Imam Abu Daud mengatakan bahwa ia mengetengahkannya melalui Kharijah, dari pamanyya yang menceritakan:
Kami kembali (pulang) dari sisi Nabi saw, kami sampai pada suatu kabilah orang Badui. Mereka berkata, “Apakah kalian memiliki obat penawar, karena sesungguhnya di kalangan kami terdapat seorang gila di belenggu dengan rantai.” Lalu mereka mendatangkan orang yang gila itu dalam keadaan terbelenggu, maka aku membacakan kepadanya Fatihatul Kitab selama tiga hari setiap pagi dan petang.
Aku menghimpun ludahku, lalu kuludahkan kepadanya sehingga si gila itu seakan-akan baru lepas dari ikatannya (sembuh), lalu mereka memberiku upah. Tetapi aku berkata, “Jangan.”
Mereka berkata, “Tanyakanlah dahulu kepada Nabi saw.” Aku bertanya kepada Nabi saw dan beliau bersabda, “Makanlah demi umurku, barang siapa yang memakan (dari hasil) ruqyah yang batil (hukumnya harama), sesungguhnya engkau makan dari ruqyah yang benar.”
Paman Kharijah bernama Ibnu Shuhar. Menurut pendapat yang lain ia bernama Abdullah.