Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Imam Syafii dan muridnya mengatakan, menurut pendapat terpilih, hendaknya seseorang mengucapkan doa berikut kepada pembayarnya:
اَجَرَكَ اللّٰهُ فِيْمَااَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًاوَبَارَكَ لَكَ فِيْمَااَبْقَيْتَ
Ajarakallaahu fiimaa a’thaita wa ja’alahu laka thahuuran wabaaraka laka fiimaa abqaita.
“Semoga Allah memberimu pahala karena apa yang telah engkau berikan dan semoga Dia menjadikannya buatmu sebagai pembersih (dosa), dan semoga Dia memberkahimu dalam harta yang masih engkau sisakan.”
Doa ini disunatkan bagi yang menerima zakat, baik dia sebagai amil ataupun sebagai fakir miskin. Doa ini tidak wajib menurut pendapat yang terkenal. Tetapi ada juga yang mengatakan wajib, karena berlandaskan kepada pendapat Imam Syafii yang mengatakan, “Wajib bagi wali untuk mendoakan (si pemberi zakat)”
Dalilnya sudah jelas, seperti yang tertera dalam ayat di atas. Para ulama berpendapat, di dalam doa tidak disunatkan mengucapkan, “Ya Allah, limpahkanlah salawat kepada si Fulan.”
Makna yang dimaksud dari firman-Nya, “Ucapkanlah salawat buat mereka.” Ialah mendoakan untuk mereka. Sabda Nabi saw yang mengatakan, Ya Allah, limpahkanlah salawat buat mereka,” mengingat lafaz salawat hanya khusus baginya, maka ia berhak memakainya kepada siapa pun yang dikehendakinya, berbeda halnya dengan kita. mereka mengatakan, sebagaimana tidak boleh dikatakan Muhammad ‘azza wajalla, sekalipun beliau orangnya mulia lagi agung; tidak boleh pula dikatakan Abu Bakar atau Ali shallallaahu ‘alaihi wasallama, melainkan dikatakan radhiyallaahu ‘anhu atau ridhwanullaahi ‘alaihi; dan masalah lain yang serupa.
Seandainya seseorang mengucapkan shallallaahu ‘alaihi wasallama, menurut pendapat yang sahih dan dipegang oleh kebanyakan ulama mazhab Syafii mengatakan makruh tanzih. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bertentangan dengan yang lebih utama, tetapi tidak makruh. Sebagian lagi mengatakan tidak boleh, menurut pengertian lahiriahnya adalah haram.
Tidak boleh pula mengucapkan ‘alaihis salaam atau hal yang semisal kepada selain nabi, kecuali dalam konteks bicara atau sebagai jawaban, karena memulai salam hukumnya sunat, dan menjawab salam hukumnya wajib. Hukum semua itu menyangkut salawat dan salam kepada selain para nabi secara sengaja. Jika mereka dijadikan sebagai pengikut, hukumnya boleh tanpa ada yang memperselisihkan. Maka boleh dikatakan:
اَللّٰهُمَّ صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَاَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ وَاَتْبَاعِهِ
Allaahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aalihi wa ash-habihi wa azwajihi wa dzurriyyatihi wa atbaa ‘ihi.
“Ya Allah, limpahkanlah salawat kepada Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, istri-istrinya, anak cucunya, dan para pengikutnya.”
Ulama salaf tidak melarang hal tersebut, bahkan kita diperintahkan mengucapkannya di dalam tasyahhud dan lain-lain. lain halnya dengan membaca salawat buat Nabi saw sendiri, tidak ada masalah.