Banyak sekali hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah saw selalu melakukan takbir untuk rukuk. Takbir rukuk hukumnya sunat, seandainya seseorang melakukannya hukumnya makruh, tetapi shalatnya tidak batal dan ia tidak usah sujud sahwi karena meninggalkannya.
Demikian juga takbir lainnya dalam shalat, hukumnya sama kecuali takbiratul ihram. Dikatakan demikian, karena takbiratul ihram merupakan rukun shalat, apabila tanpa takbiratul ihram maka shalatnya tidak sah.
Berdasarkan riwayat yang bersumber dari Imam Ahmad disebutkan bahwa semua takbir tersebut hukumnya wajib. Apakah disunatkan memanjangkan bacaan takbir ini? Menurut Imam Syafii ada dua pendapat, yang paling shahih dari keduanya yaitu qaul jadid yang menyatakan bahwa disunatkan memanjangkan bacaan takbir hingga sampai kepada batasan rukuk, lalu ia mengerjakan tasbih rukuk agar tiada satu bagian pun dari shalatnya yang tidak diisi dengan zikir. Lain halnya denga takbiratul ihram, menurut pendapat yang shahih disunatkan tidak memanjangkan bacaannya, karena padanya diperlukan melakukan niat. Apabila ia memanjangkan bacaan, hal tersebut memberatkannya, dan apabila ia meringkasnya, hal itu tidak mudah baginya. Demikian juga semua takbir lainnya sama dengan takbir rukuk.