Orang yang duduk atau sedang berada di dalam mesjid, hendaklah berniat untuk melakukan itikaf. Sesungguhnya itikaf ini dianggap sah menurut mazhab Syafi’i, walaupun seseorang hanya diam sebentar di dalam mesjid. Bahkan ada sebagian yang mengatakan, bahwa itikaf sah bagi orang yang memasuki mesjid, sekalipun ia hanya lewat dan tidak tinggal di dalamnya. Untuk itu, orang yang lewat di dalam mesjid dianjurkan berniat i’tikaf agar memperoleh keutamaan i’tikaf.
Tetapi, yang lebih afdhal adalah hendaknya ia berdiam diri sebentar, lalu melanjutkan langkahnya ke tempat tujuan. Orang yang duduk di dalamnya dianjurkan melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar yang dilihatnya. Walaupun hal tersebut diperintahkan di luar mesjid, tetapi di dalam mesjid lebih dikukuhkan demi memelihara masjid dan menghormati serta mengagungkannya.
Ada pendapat yang mengatakan, barang siapa yang memasuki mesjid, lalu ia tidak sempat melakukan shalat tahiyyatul mesjid karena hadast, sibuk, ataupun alasan lainnya, ia disunnahkan mengucapkan kalimat berikut sebanyak empat kali, “Maha Suci Allah, segala puji bagi-Nya, tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar.
Kesimpulannya adalah bahwa ketika kita semua berada di dalam mesjid, maka lakukanlah perbuatan-perbuatan yahg bermanfaat, baik itu untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Perbanyaklah membaca Al Qur’an, berdzikir kepada Allah, serta berdoa kepada-Nya. Mohonlah kepada Allah, agar Dia ridha kepada kita.