Dzikir

Etika khatam Al Qur’an dan yang berkaitan dengannya

Khataman bagi pembaca Al Qur’an sendirian, disunatkan dilakukan di dalam salat. Bagi yang mengkhatamkannya di luar salat, misalnya sekumpulan orang mengkhatamkan Al Qur’an secara bersama-sama disunatkan dilakukan pada permulaan malam hari atau permulaan siang hari. Disunatkan puasa di hari pengkhataman, kecuali jika bertepatan dengan hari yang dilarang oleh syariat melakukan puasa.

Sebuah riwayat yang sahih bersumber dari Thalhah ibnu Musharraf, Al Musayyab ibnu Rafi’, dan Hubaib ibnu Abu Tsabit, semuanya adalah para tabi’in dari Kufah, menyatakan bahwa mereka berpuasa di diang hari khataman Al Qur’an nya. Disunatkan pula menghadiri majelis khataman bagi orang yang dapat membacanya dan bagi orang yang tidak pandai membacanya.

Ada sebuah hadis yang menyatakan, “Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada wanita-wanita yang haid keluar di hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslim.”

Diriwayatkan di dalam kitabMusnad Imam Ad-darimi melalui sahabt Ibnu Abbas r.a, bahwa ia menugaskan seorang lelaki untuk mengawasi lelaki lain yang sedang membaca Al Qur’an. Apabila lelaki yang membaca itu hendak mengkhatamkan bacaannya, maka Ibnu Abbas r.a diberi tahu, lalu ia menyaksikan pengkhataman tersebut.

Ibnu Abu Daud meriwayatkan dengan dua sanad yang sahih melalui Qatadah, seorang tabi’in terhormat lagi berkedudukan sebagai imam, murid sahabat Anas r.a, ia menceritakan, “Apabila sahabat Anas ibnu Malik r.a mengkhatamkan Al Qur’an, ia mengumpulkan semua keluarganya, lalu ia berdoa.”

Telah diriwayatkan dengan sanad yang sahih melalui Al Hakam ibnu Utaibah, seorang tabi’in yang terhormat dan juga imam. Ia menceritakan, “Mujahid dan Abdah ibnu Abu Lubabah mengirim pesuruhnya kepadaku dengan membawa pesan, ‘Sesungguhnya kami mengundangmu karena kami hendak mengkhatamkan Al Qur’an, sedangkan doa ketika khatam Al Qur’an diperkenankan’.” Di dalam sebagian riwayatnya yang sahih disebutkan, “Sesungguhnya rahmat itu diturunkan ketika khatam Al Qur’an.”

Telah diriwayatkan pula dengan sanad yang sahih melalui Mujahid, bahwa ia mengatakan, “Mereka selalu berkumpul ketika khatam Al Qur’an,” dan mereka mengatakan, “Sesungguhnya rahmat diturunkan ketika khatam Al Qur’an.”

Related Posts

Keutamaan mengeraskan atau merendahkan suara dalam membaca Al Qur’an

Banyak atsar yang menerangkan keutamaan mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an, banyak pula atsar yang menerangkan keutamaan membaca dengan suara pelan. Ulama mengatakan, Bila kedua cara tersebut digabungkan,…

Bagaimana memulai membaca Al Qur’an dari pertengahan surat

Apabila seorang pembaca Al Qur’an memulai bacaannya dari tengah surat, ia disunatkan mulai dari permulaan kalam yang sebagian darinya berkaitan dengan bagian yang lain. demikian pula apabila ia…

Hukum menyebutkan surat Al Qur’an dan qira’ah si fulan

Diperbolehkan mengatakan surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa, dan Al Ankabut serta surat-surat lainnya (tidak makruh). Tetapi sebagian ulama salaf mengatakan makruh. Hal tersebut hanya boleh dikatakan…

Membaca Al Qur’an merupakan zikir dan sangat dianjurkan membacanya secara rutin

Membaca Al Qur’an merupakan zikir yang paling dikukuhkan. Dianjurkan agar melestarikan membaca Al Qur’an, jangan ada suatu hari atau suatu malam pun yang kosong dari bacaan Al Qur’an….

Memuji Allah swt

Allah swt berfirman dalam surat An Naml ayat 59: Katakanlah, “Segala puji bagi Allah dan kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya.” Surat An Naml ayat 93: Katakanlah, “Segala puji…

Hukum berdoa setelah khatam Al Quran

Berdoa setelah mengkhatamkan Al Qur’an disunahkan dengan pengertian sunat muakkad (dikukuhkan). Diriwayatkan di dalam kitab Musnad Imam Ad-Darimi melalui Humaid Al-A’raj rahimahullah yang mengatakan, “Barang siapa membaca Al…