Berdoa setelah mengkhatamkan Al Qur’an disunahkan dengan pengertian sunat muakkad (dikukuhkan). Diriwayatkan di dalam kitab Musnad Imam Ad-Darimi melalui Humaid Al-A’raj rahimahullah yang mengatakan, “Barang siapa membaca Al Qur’an, kemudian berdoa, maka doanya diamini oleh empat ribu malaikat.”
Dianjurkan berdoa dengan penuh kesungguhna, dan doa yang dipanjatkan menyangkut perkara penting serta memakai kalimat yang mencakup berbagai hal. Dianjurkan pula sebagian besar atau keseluruhan isi doa berkaitan dengan perkara akhirat dan perkara yang menyangkut kaum muslim, kebaikan pemimpin dan seluruh pemegang urusan mereka, memohonkan taufik ketaatan buat mereka, terhindar dari perselisihan, saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan, mau menegakkan perkara yang hak dan persatuan mereka dalam perkara yang hak, serta kemenangan mereka atas musuh-musuh agama dan semua orang yang melanggarnya.
Apabila seseorang telah selesai dari khatamannya, ia disunatkan langsung memulai bacaan barunya yang berhubungan dengan khatamannya itu. Hal ini dinilai sunat oleh ulama salaf. Mereka mengatakan demikian berdalilkan kepada hadis sahabat Anas r.a yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Sebaik-baik amal perbuatan ialah al-hillu dan ar-rihlah. Lalu ditanyakan, “Apakah arti keduanya?” Nabi Muhammad saw menjawab, “Memulai bacaan Al Qur’an dan pengkhatamannya (yakni sesudah mengkhatamkannya).
Orang yang tidur meninggalkan hizib dan kebiasaan wiridnya
Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui sahabat Umar ibnul Khatthab r.a yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Barang siapa yang tertidur meninggalkan hizibnya di malam hari, atau meninggalkan sebagian dari hizibnya, lalu ia membacanya di antara salat subuh dan salat lohor, maka dicatat baginya pahala seakan-akan ia membacanya di malam hari.