Seorang qari hendaknya dia ikhlas dalam bacaannya, mengharapkan pahala dari Allah swt, tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk sesuatu yang lain, bersopan santun dengan Al Qur’an, dan mengkhusyukan hati bahwa ia sedang bermunajat kepada Allah swt, dan membaca kitab-Nya. Untuk itu, ia membacanya sebagaimana orang yang melihat Allah swt; karena sesungguhnya jika ia tidak melihat-Nya, maka Allah swt melihatnya.
Membersihkan mulut bila hendak membaca Al Qur’an
Bila hendak membaca Al Qur’an dianjurkan membersihkan mulut terlebih dahulu dengan siwak dan lain-lain. hendaknya memilih siwak yang berasal dari kayu arak, tetapi boleh juga dengan kayu yang lain, dengan sikat gigi atau kain yang kasar atau alat lain yang dapat membersihkan mulut.
Dalam pemakaian jari yang kasar sebagai ganti kayu siwak, ada tiga pendapat di kalangan murid-murid Imam Syafii. Pertama, sudah dianggap mencukupi; kedua, tidak mencukupi; ketiga, mencukupi bila tidak menemukan sarana lain, tetapi tidak mencukupi bila ada sarana yang lainnya.
Dalam bersiwak dengan bagian ujungnya, dimulai dari sebelah kanan mulut dengan niat mengikuti sunnah sebagian ulama mengatakan, ketika bersiwak dianjurkan membaca doa:
اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِى فِيْهِ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Allaahumma baariklii fiihi yaa arhamar raahimiina.
“Ya Allah, berkahilah aku dalam bersiwak ini, wahai Yang Maha Penyayang di antara para penyayang.”
Yang dibersihkan oleh siwak adalah bagian luar dan bagian dalam gigi. Siwak digosokkan pada semua ujung gigi dan pangkal gusi serta langit-langit mulut dengan gosokan yang lembut. Memakai siwak hendaklah dengan kayu yang pertengahan, tidak terlalu kering, tidak pula terlalu lembut. Apabila kayu siwak terlalu kering, hendaklah dibasahi dulu dengan air, agar lembut. Jika mulut mengandung najis karena darah atau hal lain, makruh membaca Al Qur’an sebelum mencucinya. Apakah hal itu haram? Dalam hal ini ada dua pendapat, menurut pendapat yang paling sahih tidak haram