Hukum dan Niat Salat Qashar

Salat qashar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqasar adalah salat zuhur, asar dan isya, di mana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka’at saja.

Beberapa dalil yang mengemukakan diperbolehkannya salat di qashar ialah sebagai berikut:

Surat An Nisaa ayat 101, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi Hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar  seperti semula (2 rakaat).”

Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

salat qashar

Niat salat qashar dzuhur

اُصَلِّ فَرْضَ الظُّهْرِقَصْرًالِلّٰهِ تَعَالٰى

Ushalli fardhad dhuhri qashran lillaahi ta’aalaa.

“Saya berniat shalat fardhu dhuhur qashar karena Allah Ta’aalaa.”

Untuk shalat ashar dan isya, diganti lafadhnya dengan:

فَرْضَ الْعَصْرِ

dan

فَرْضَ الْعِشَاءِ

Apabila dikerjakan dengan berjamaah, hendaklah diberi tambahan “imaaman” atau makmuuman”.