Qunut dalam shaat subuh disunatkan, berlandaskan kepada keterangan hadis shahih melalui sahabat Anas r.a: “Bahwa Rasulullah saw masih tetap melakukan qunut dalam shalat subuh hingga beliau wafat.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Hakim, yang dikenal dengan julukan Abu Abdullah.
Doa qunut disyariatkan dalam shalat subuh menurut mazhab Syafii. Qunut merupakan sunat muakkad. Seandainya seseorang meninggalkannya, shalatnya tidak batal, tetapi dianjurkan melakukan sujud sahwi, baik ia meninggalkannya dengan sengaja ataupun karena lupa.
Selain shalat subuh, misalnya shalat 5 waktu yang lainnya, apakah disunatkan juga membaca doa qunut? Menurut Imam Syafii ada 3 pendapat, yaitu:
- Pendapat paling shahih dan paling terkenal mengatakan bahwa jika turun suatu malapetaka di kalangan kaum muslimin, disunatkan membaca qunut dalam semua shalat, tetapi jika tidak demikian maka tidak disunatkan.
- Boleh melakukan qunut secara mutlak tanpa ikatan apapun.
- Tidak boleh qunut secara mutlak.
Disunatkan membaca qunut dalam pertengahan terakhir dari bulan ramadhan, yaitu pada rakaat terakhir dari shalat witir. Tetapi ada juga yang mengatakan disunatkan membaca doa qunut selama bulan ramadhan. Bahkan ada juga yang berpendapat, disunahkan membaca doa qunut dalam satu tahun penuh. Pendapat terakhir ini menurut mazhab Imam Abu Hanifah.
Demikianlah, telah kami paparkan penjelasan tentang hukum membaca qunut, dan dimana saja seharusnya membaca qunut (waktu-waktunya). Semoga penjelasan kami bermanfaat buat kita semua di dunia dan di akhirat.