Pengertian sujud ialah perbuatan menempatkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki pada kondisi serentak di lantai. Dengan tujuan tertentu karena Allah pada waktu dan saat-saat tertentu. Ketika sujud, Muslim diwajibkan membaca bacaan tertentu dalam perbuatannya itu. Inilah penjelasan mengenai pengertian anggota bacaan dan macam sujud shalat.
Definisi sujud ini bisa disejajarkan dengan kewajiban bersujud yang telah diperintahkan Allah dan RasulNya. Sabda Rasullullah s.a.w. yang berarti. “Aku diperintah (oleh Allah) bahwa aku sujud di atas tujuh anggota, di atas dahi dan diisyarat dengan tangannya di atas hidungnya. Dan dua tangan dan dua lutut dan perut-perut anak jari dua kaki.”
7 Aggota Sujud
- Kening dan hidung
- Tangan kanan
- Tangan kiri
- Lutut kanan
- Lutut kiri
- Kaki kanan
- Kaki kiri
Tata Cara Sujud
- Kening dan hidung menempel ke lantai.
- Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadis dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu .“… kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya…“
- Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda. “Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.”
- Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra bin Azib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda. “Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” Sebagaimana dalam juga hadis Abdullah bin Buhainah radhiallahu’anhu, ia berkata. “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.”
- Lutut menempel ke lantai.
- Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan. “Hadis menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.”
- Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadis dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha rahimahullah. “Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata. “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.”
- Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu’anha:
- “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.”
Bacaan Sujud Shalat
Saat melakukan sujud, baik pada sujud pertama maupun kedua, bacalah lafadz atau kalimat berikut ini.
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى
Bila ia mengangkat kepala dari sujud, hendaknya ia melakukannya sambil bertakbir, lalu duduk istirahat sejenak hingga gerakannya menjadi tenang. Setelah itu bangkit untuk melakukan rakaat kedua seraya memanjangkan takbir selama ia mengangkat tubuh dari sujud hingga tegak dalam keadaan berdiri.
Ucapan panjang ini dimulai sesudah lam dari lafadh Allah, menurut pendapat yang paling shahih. Tetapi ada juga yang berpendapat boleh mengangkat tubuh (dari sujud) tanpa takbir, lalu duduk istirahat, bila bangkit, baru mengucapkan takbir. Pendapat lainnya mengatakan bahwa seseorang mengangkat tubuhnya dari sujud seraya bertakbir, bila telah duduk istirahat, ia memutuskan takbirnya, selanjutnya ia bangkit berdiri tanpa memakai takbir lagi.
Tidak ada perselisihan bahwa seseorang tidak boleh melakukan 2 takbir dalam tempat ini. Tetapi hanya berpendapat agar setiap bagian dari shalat tidak terlepas dari dzikir.
Duduk istirahat adalah sunah yang telah ditetapkan melalui hadis shahih dalam kitab Shahih Bukhari dan yang lainnya, melalui perbuatan Rasulullah saw. Mazhab Syafii menganggapnya sunah. Tempat yang sunat untuk melakukannya adalah sesudah sujud kedua dari tiap-tiap rakaat, dan duduk istirahat ini tidak disunatkan sesudah sujud tilawah dalam shalat.
Macam-Macam Sujud
Ada berbagai macam sujud yang dikenal dalam agama islam, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut”
Sujud Dalam Shalat
Sujud di dalam shalat merupakan salah satu gerakan shalat yang tidak akan sah suatu shalat kecuali dengan adanya sujud tersebut. Kecuali shalat jenazah yang memang tidak ada sujud padanya. Sebab sujud tersebut merupakan salah satu rukun shalat, yang apabila ada salah satu dari rukun tersebut yang ditinggalkan, maka tidak akan sah shalat yang dikerjakan.
Sujud Sahwi
Sujud sahwi termasuk salah satu sujud yang disyariatkan. Sujud tersebut dilakukan karena seseorang lupa di dalam shalatnya, sehingga terjadi kekurangan, kelebihan atau ada keragu-raguan. Sujud tersebut ada yang disyariatkan untuk dikerjakan sebelum salam atau setelahnya, sesuai dengan kelupaan yang ada.
Bacaan Sujud Sahwi
Bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan ketika sujud di dalam shalat. Adapun bacaan masyhur berikut:
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ
“Segala puji bagi Allah yang tidak tidur lagi tidak lalai.”
Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika membaca ayat-ayat sajdah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa ayat-ayat tersebut ada pada 15 tempat di dalam al-Qur’an. Berikut perinciannya: Surat al-A’raf: 206, ar-Ra’du: 15, an-Nahl: 49, al-Israa’: 107, Maryam: 58, al-Haj: 18 & 77, al-Furqan: 60, an-Naml: 25.Lalu as-Sajdah: 15, Shaad: 24, Fusshilat: 37, an-Najm: 63, al-Insyiqaq: 21, al-‘Alaq: 19.
Sujud tilawah hukumnya sunnah. Ia disyariatkan untuk dikerjakan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Ada beberapa bacaan ketika melakukan sujud ini, berikut ini salah satunya:
Bacaan Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Telah sujud wajahku kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. (Hadis Sahih riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Sujud Syukur
Sujud syukur disyariatkan untuk dikerjakan ketika mendapatkan kenikmatan yang bersifat tiba-tiba atau ketika dihindarkan dari malapetaka. Sujud ini tidak dianjurkan untuk dikerjakan dengan alasan kenikmatan yang terus menerus ada.
Sujud syukur tidak diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, sebab tidak ada riwayat sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut. Tidak ada bacaan tertentu untuk sujud syukur. Ketika mengerjakan sujud ini, seorang muslim boleh memuji Allah, bersyukur kepada-Nya, berdoa atau beristighfar kepada-Nya. Dan yang sahih berkaitan dengan sujud ini, bahwa seorang muslim yang melakukannya tidak disyaratkan dalam keadaan suci, menutup aurat –sebagaimana dalam shalat. Sebagaimana tidak disyariatkan menghadap kiblat. Allahu a’lam.