Tertib (berurutan) dalam mengucapkan tasyahhud hukumnya sunah, bukan wajib. Seandainya seseorang mendahulukan sebagian atas sebagian yang lain, hal ini diperbolehkan. Hal ini ditetapkan oleh Imam Syafii di dalam kitab Al-Umm. Pendapat lain mengatakan, hal tersebut tidak diperbolehkan, masalahnya sama dengan lafaz Al Fatihah.
Hal yang menunjukkan boleh mendahulukan sebagian atas sebagian yang lainnya ialah didahulukannya lafaz as-salaam atas lafaz syahadat oleh sebagian riwayat, sedangkan sebagian riwayat lainnya mengakhirkan salam tersebut. Mengenai surat Fatihah, semua lafadz dan urutannya mengandung unsur i’jaz. Karena itu tidak boleh di ubah-ubah.
Tidak boleh mengucapkan tasyahhud dengan bahasa ‘Ajam bagi orang yang mampu mengucapkannya dengan bahasa Arab. Barang siapa yang tidak mampu membaca dengan bahasa Arab, diperbolehkan membaca tasyahhud dengan bahasanya sendiri, tetapi ia harus belajar.
Merendahkan bacaan tasyahhud
Yang disunatkan dalam tasyahhud ialah membacanya dengan suara pelan (tidak keras), mengingat adanya kesepakatan kaum muslim mengenai cara ini. Dalil hadis yang menunjukkan hal ini ialah apa yang telah kami riwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud, Imam Turmudzi, dan Imam Baihaqi melalui Abdullah ibnu Mas’ud r.a yang mengatakan, “Memelankan bacaan tasyahud termasuk tuntunan sunnah.
Seandainya seseorang membacanya dengan suara keras, hukumnya makruh, tetapi salatnya tidak batal, dan tidak diharuskan sujud sahwi. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga pemaparan kami diatas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.