EVOLUTION-MANAGER

Directory: /www/wwwroot/MainSite/Belajarbacaandoa.com

/www/wwwroot/MainSite/Belajarbacaandoa.com/

Directory Contents:


Create New Folder:

New Folder Name:

Upload New File:

Select file to upload:
Hukum Wasiat Saat Akan Mati - Belajarbacaandoa.com

Hukum Wasiat Saat Akan Mati

Kata wasiat terambil dari kata washshaitu, asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu). Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian ahli fikih mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Inilah penjelasan mengenai hukum wasiat saat akana mati.

Disunahkan berwasiat kepada keluarga dan teman agar bersabar terhadap dirinya yang sedang sakit dan menahan apa yang dilakukannya. Selain itu, hendaklah ia berwasiat untuk bersabar atas musibah yang menimpa mereka disebabkan ia sakit. Dalam wasiatnya itu hendaklah ia tekankan agar jangan menangisinya, dan kemukakan sebuah hadis Rasul yang menyatakan, “Mayat di azab karena tangisan keluarga terhadapnya.”

Hendaklah mengatakan agar jangan melakukan hal-hal yang menyebabkan ia tersiksa. Berwasiat agar berlaku lemah lembut kepada orang yang ditinggalkannya, yakni anaknya yang masih kecil-kecil, pelayan laki-laki dan perempuan, atau selain mereka dari anggota keluarganya.

Hadits Rasulullah SAW Mengenai Wasiat

Hendaklah berwasiat kepada keluarga agar tetap berbuat baik kepada teman-temannya, serta mengajarkan kepada mereka sebuah hadits sahih dari Rasulullah saw yang mengatakan. “Sesungguhnya termasuk menghormati orang tua ialah bila seorang lelaki bersilaturahmi kepada teman sejawat ayahnya.”

Di dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah saw selalu menghormati teman-teman wanita Siti Khadijah r.a. setelah ia wafat.

Diaunahkan dengan sunat muakkad agar berwasiat kepada mereka untuk menjauhi apa yang biasa dilakukan oleh tradisi berupa perbuatan bid’ah dalam masalah jenazah. Sebaiknya hal tersebut dikukuhkan dengan perjanjian. Berwasiatlah kepada mereka (keluarga) agar berjanji tetap mendoakan dan jangan melupakannya dalam doa sepanjang masa.

Orang yang sedang sakit parah disunahkan mengucapkan kepada sanak keluarga dan teman-temannya dari suatu waktu ke waktu yang lain. “Apabila kalian melihat kealpaan pada diriku dalam suatu hal, ingatkan diriku dan tegurlah dengan tutur kata yang lemah lembut. Tunaikan nasihat kalian terhadap diriku, karena sesungguhnya aku terancam oleh kelalaian, kemalasan, dan kealpaan. Apabila aku lemah, berilah aku semangat, dan bantulah aku dalam persiapan menghadapi perjalanan yang amat panjang ini.”

Scroll to Top