Segolongan ulama dari kalangan terdahulu memakruhkan mengkhatamkan Al Qur’an dalam sehari semalam, hal ini ditunjukkan oleh dalil yang telah diriwayatkan dengan sanad yang sahih di dalam Sunan Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasai, dan yang lainnya. Semua itu melalui Abdullah ibnu Amr ibnul Ash r.a bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Tidak dapat memahami (apa yang dibacanya) seseorang yang membaca (mengkhatamkan) Al Qur’an kurang dari tiga hari.
Waktu memulai dan waktu mengkhatamkan ini bergantung kepada si pembaca. Barang siapa yang termasuk orang yang mengkhatamkan Al Qur’an seminggu sekali, maka ia dapat melakukannya sekali khatam dalam seminggu. Sahabat Utsman r.a sering memulai membaca Al Qur’an pada malam jumat dan mengkhtamkannya pada malam kamis.
Imam Abu Hamid Al Ghazali di dalam kitab Ihya mengatakan bahwa hal yang paling utama ialah hendaknya seseorang mengkhatamkan Al Qur’an sekali di malam hari dan sekali lagi di siang hari. Hendaknya ia menjadikan khataman siang hari pada hari senin dalam dua rakaat salat subuh atau sesudahnya, sedangkan khataman di malam hari ia lakukan pada malam jumat dalam dua rakaat salat magrib atau sesudahnya, agar masing-masing khatamannya menghadapi permulaan siang dan akhir siang
Ibnu Abu Daud meriwayatkan melalui Amr ibnu Murrah, seorang tabi’in terkemuka, yang mengatakan bahwa mereka (para tabi’in) menyukai khatam Al Qur’an pada permulaan malam hari atau pada permulaan siang hari.
Thalhah ibnu Musharrif, seorang tabi’in terkemuka mengatakan, “Barang siapa yang mengkhtamkan Al Qur’an di saat mana pun pada siang hari, maka para malaikat memintakan ampun buatnya hingga petang hari, dan di saat mana pun pada malam hari, para malaikat memintakan ampun buatnya hingga pagi hari.” Hal yang sama diriwayatkan pula melalui Mujahid dan lainnya dari kalangan tabi’in.
Diriwayatkan di dalam kitab Musnad seorang imam yang telah disepakati kepandaiannya dalam menghafalkan hadis, keagungan, penguasaan, dan keahliannya, yaitu Abu Muhammad Ad-Darimi rahimahullah, melalui Sa’d ibnu Abu Waqqash r.a yang menceritakan, “Apabila khatam Al Qur’an bertepatan dengan permulaan malam hari, maka para malaikat mendoakannya hingga pagi hari. Apabila khatam Al Qur’an bertepatan dengan akhir malam, maka para malaikat mendoakannya (pelakunya) hingga sore hari.”
Ad-Darimi mengatakan bahwa atsar ini berpredikat hasan, melalui sahabat Sa’d ibnu Abu Waqqash r.a