Shalat tasbih ialah shalat untuk memahasucikan Allah dengan cara tertentu dan khusus. Mengerjakannya ialah dengan munfarid dan waktunya boleh siang boleh malam. Tetapi lebih utama di waktu malam. Hukumnya sunnah ghairu muakkad. Jika dikerjakan di waktu siang sebaiknya 4 rakaat sekaligus jadi satu kali salam. Jika dikerjakan di waktu malam sebaiknya dijadikan 2 salam (2 rakaat 2 rakaat).
Niat shalat sunah tasbih 4 rakaat
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Ushalli sunnatat tasbiihi arba’a raka’aatin lillaahi ta’aalaa.
“Saya niat shalat sunah tasbih 4 rakaat karena Allah ta’ala.”
Niat shalat sunah tasbih 2 rakaat
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Ushalli sunnatat tasbiihi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
“Saya niat shalat sunat tasbih 2 rakaat karena Allah ta’ala.
Adapun cara mengerjakannya seperti shalat biasa, hanya pada rakaat pertama esudah Al Fatihah membaca surat Alhakumut takaatsur, pada rakaat kedua surat Wal ‘ashri. Pada rakaat ketiga membaca Al Kafirun, dan pada rakaat keempat membaca Al Ikhlas.
Tiap-tiap selesai membaca surat, membaca tasbih 15 kali, setelah ruku’ membaca tasbih 10 kali. Setelah i’tidak membaca tasbih 10 kali, setelah sujud kedua baca tasbih 10 kali. Kemudian duduk membaca tasbih 10 kali, selanjutnya berdiri untuk rakaat yang kedua.
Pada rakaat kedua sesudah membaca tasyahud membaca tasbih 10 kali, kemudian setelah sujud membaca tasbih 10 kali, lalu duduk iftirasy membaca tasbih 10 kali. Jadi jumlah tasbih tiap rakaat 75 tasbih, dan seluruhnya dalam 4 rakaat ada 300 tasbih.
Adapun tasbih yang dibaca adalah:
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُلِلّٰهِ وَلاَاِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرُوَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Subhaanallaahi walhamdulillaahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbaru walaa haula walaa quwwata illa billaahil ‘aliyyil a’dhiimi.
“Mahasuci Allah Yang Maha Esa, segala puji bagi Allah, dan Allah Zat Yang Maha Agung”
Nabi Muhammad menganjurkan kepada kita agar mengerjakan shalat tasbih ini. Kalau dapat satu hari sekali, kalau tidak dapat maka 1 minggu sekali, bila masih tidak bisa maka sebulan sekali atau kalau perlu satu tahun sekali. Sebab shalat ini besar sekali faidahnya, yaitu dapat menghapuskan dosa yang sudah dikerjakan atau yang sedang dikerjakan. Baik yang dikerjakan dengan sengaja atau tidak.