Niat wudhu dan tata cara mengerjakan wudhu

Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayamum.

Wudhu menurut bahasa atau lughat artinya adalah bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ yaitu membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.

Jenis air yang diperbolehkan untuk dipakai wudhu

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air terjun, laut, atau sungai
  • Air dari lelehan salju atau es batu
  • Air dari tangki besar atau kolam.

Jenis air yang tidak diperbolehkan untuk dipakai wudhu

  • Air yang tidak bersih atau ada najis.
  • Air sari buah atau pohon,
  • Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam di dalamnya,
  • Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urine, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati di dalamnya,
  • Air bekas wudu.
  • Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi.
  • Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras).

Wudhu

Syarat wudhu :

  1. Islam
  2. Tamyiz, dapat membedakan baik dan buruknya suatu pekerjaan.
  3. Tidak berhadast besar.
  4. Dengan air yang suci dan mensucikan.
  5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat.
  6. Mengetahui fardhu dan sunah wudhu.

Sunnah wudhu

  1. Bersiwak
  2. Membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim ketika memulai wudhu.
  3. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
  4. Berkumur-kumur.
  5. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
  6. Menyapu seluruh rambut kepala dengan air.
  7. Mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri.
  8. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
  9. Membasuh 3 kali.
  10. Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
  11. Membaca doa sesudah wudhu.

Yang membatalkan wudhu

  1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil dan buang air besar, kentut.
  2. Hilang akal yang disebabkan oleh gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
  3. Bersentuhan kulit antar laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa, keduanya bukan muhrim.
  4. Memegang atau menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau dengan bagian dalam jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).

Fardhu nya wudhu itu ada 6 :

1. Niat wudhu

Berniat (menyengaja) untuk menghilangkan hadast, atau menyengaja berwudhu ketika membasuh muka. Lafalnya adalah :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul wudhuu a lirof’il hadatsil asgori fardhol lillaahi ta’alaa

Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah ta’aalaa

2. Membasuh wajah,

3. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala bagian atas hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).

4. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.

5. Mengusap sebagian rambut atau kulit kepala.

6. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

7. Tertib (berurutan), maksudnya adalah mendahulukan yang seharusnya didahulukan, dan mengakhirkan yang seharusnya diakhirkan.

Doa setelah berwudhu

اَشْهَدُ اَنْ لآَ اِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ وَحْدَهٗلاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهُ.اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu alla  ilaaha illallaahu wahdahulaa syariikalahu, wa asyhaduanna muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu, Allahummaj’alnii minattawwabiina waj’alnii minal mutathohhiriina, waj’alnii min’ibaadikash shoolihiina.

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku golongan orang yang bertaubat, golongan orang yang suci dan jadikanlah aku golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.”