Apabila seseorang mendengar suara azan dan iqamah ketika ia shalat, ia tidak boleh menjawabnya. Tetapi apabila ia telah melakukan salam atau setelah selesai mengerjakan shalat, ia boleh menjawabnya. Seandainya ia menjawabnya ketika shalat, hukumnya makruh, tetapi shalatnya tidak batal.
Demikian pula halnya ketika seseorang mendengarnya sedang berada di toilet (WC), ia tidak boleh menjawabnya saat itu, tetapi boleh menjawabnya bila telah keluar dari toilet (WC) tersebut.
Lain halnya bila seseorang sedang membaca Al Qur’an, sedang bertasbih, sedang membaca hadist atau ilmu lainnya, atau hal lain. Ia boleh memutuskan semua itu untuk menjawab muazin yang sedang mengumandangkan azannya, kemudian kembali melanjutkan pekerjaannya bila telah selesai menjawab muazin. Karena menjawab ucapan muazin bila tidak dilakukan pada waktunya, kesempatan menjawabnya akan terlewat.
Sedangkan yang sedang dikerjakannya pada umumnya tidak terlewatkan, mengingat mengikuti ucapan muazin dilakukan hingga muazin selesai dari azan, maka disunatkan mengikuti muazin selagi jarak pemisah (antara kalimat-kalimatnya) tidak terlalu lama.
Demikianlah telah kami kemukakan tentang hukum tentang menjawab azan dan iqamah. Semoga apa yang kami paparkan atau jelaskan diatas bisa membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua, aamiin.
Hendaklah kita semua berjuang dengan sekuat tenaga untuk ber amar ma’ruf nahi munkar, melakukan segala perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya, dan berjuang untuk mendapatkan ridha dari Allah swt.