Doa atau bacaan qunut merupakan bacaan yang sangat dianjurkan untuk dibaca. Qunut dalam shaat subuh disunatkan, berlandaskan kepada keterangan hadis shahih melalui sahabat Anas r.a, “Bahwa Rasulullah saw masih tetap melakukan qunut dalam shalat subuh hingga beliau wafat”.
Doa qunut disyariatkan dalam shalat subuh menurut mazhab Syafii. Qunut merupakan sunat muakkad. Seandainya seseorang meninggalkannya, shalatnya tidak batal, tetapi dianjurkan melakukan sujud sahwi, baik ia meninggalkannya dengan sengaja ataupun karena lupa.
Qunut tidak terikat dengan suatu doa tertentu menurut mazhab terpilih. Pada prinsipnya doa apapun yang diucapkan oleh seseorang sudah dianggap sebagai qunut, sekalipun ia hanya berdoa dengan membaca satu ayat, atau beberapa ayat dari Al Qur’an yang menyangkut masalah doa, tetapi yang lebih afdhal ialah membaca doa yang disebutkan dalam sunnah. Akan tetapi, ada juga yang mempunyai pendapat bahwa doa qunut terikat.
Apabila seseorang bertindak sebagai imam, ia disunatkan membaca doa berikut, “Ya Allah, tunjukilah kami.” Dengan memakai ungkapan jamak, demikian pula pada lafadh yang lainnya. Seandainya ia mengucapkan, “Ya Allah, berilah aku petunjuk,” qunutnya sah tetapi makruh, karena makruh bagi imam berdoa untuk dirinya sendiri.
Diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Daud dan Sunan Turmudzi melalui Tsauban r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang hamba mengimami suatu kaum, lalu ia mengkhususkan bagi dirinya suatu doa, sedangkan bagi mereka tidak. Jika ia melakukan hal itu, berarti ia telah berbuat khianat terhadap mereka.”