Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf adalah salah satu amal ibadah yang dilakukan oleh Muslim pada saat melaksanakan haji dan umrah. Tawaf hanya dilakukan di Masjidil Haram.
Sesudah melakukan thawaf di sunahkan melaksanakan Shalat thawaf. Hukum mengerjakan shalat sunnat thawaf ini adalah sunnat muakkad , yaitu sunnat yang sangat diutamakan untuk dikerjakan. Sebagaimana yang telah diterangkan dalam sabda Nabi SAW yang bersumber dari Ibnu Abbas ra :
“Bahwa Rasulullah SAW tiba di mekkah dalam keadaan sakit, lalu beliau thawaf di kendaraannya. Ketika sampai di rukunnya (Hajar Aswad) beliau menjamahnya dengan tongkatnya. Kemudian setelah itu thawaf, lalu shalat dua rakaat.”
Solat Sunat Tawaf ialah solat sunat dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang sebagai wujud tanda syukur, bahwa telah melakukan tawaf.
Cara mengerjakan shalat sunat tawaf
Shalat sunat ihram pada dasarnya cara pengerjaannya sama dengan shalat yang lainnya. yang berbeda hanyalah niatnya.
Niat shalat sunat tawaf
اُصَلِّى سُنَّةً بَعْدَالطَّوَّافِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَ‘َالٰى
Ushalli sunnatan ba’dath thawwaafi rak’ataini lillaahi ta’ala.
“Saya niat shalat sunat sesudah thawaf dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Shalat sunat tawaf dikerjakan sebanyak 2 rakaat, pada rakaat pertama setelah membaca Al fatihah bacalah surat Kafirun, dan pada rakaat kedua surat Al Ikhlas.