Apabila shalat hanya terdiri dari 2 rakaat, seperti shalat shubuh dan shalat sunat, maka tasyahud hanya dilakukan sekali. Jika shalat yang terdiri dari 3 dan 4 rakaat, maka tasyahudnya dilakukan 2 kali, yaitu tasyahud pertama dan tasyahud kedua.
Seorang makmum masbuq bisa mengalami 3 kali tasyahud, dapat pula mengalami 4 kali tasyahud pada shalat maghrib. Sebagai gambarannya ialah, umpamanya ia menjumpai imam sesudah rukuk rakaat kedua, maka ia mengikuti imam dalam tasyahud pertama dan kedua, sedangkan ia baru hanya mengerjakan satu rakaat. Apabila imam melakukan salam, maka ia (makmum masbuq) berdiri untuk mengerjakan dua rakaat sisa shalatnya.
Untuk itu, ia melakukan satu rakaat dan melakukan tasyahud pertama, mengingat rakaat tersebut merupakan rakaat kedua baginya. Kemudian dia salat rakaat ketiga dan melakukan tasyahud lagi sesudahnya, yaitu tasyahud terakhir.
Apabila seseorang berniat melakukan shalat sunat lebih dari 4 rakaat, umpamanya ia berniat akan melakukan shalat 100 rakaat. Menurut pendapat yang terpilih, hendaknya ia meringkas tasyahud shalatnya menjadi dua kali tasyahud. Untuk itu, ia shalat sebanyak apa yang diniatkannya, kecuali hanya dua rakaat, lalu ia bertasyahud. Setelah itu baru ia mengerjakan dua rakaat sisanya dan melakukan tasyahud kedua, kemudian salam.
Ada pendapat yang mengatakan tidak boleh menambah lebih dari 2 kali tasyahud, tetapi tidak boleh ada jarak pemisah diantara tasyahud pertama dan tasyahud kedua lebih dari 2 rakaat, dan dibolehkan bila diantara kedua tasyahud hanya ada jarak pemisah satu rakaat. Jika shalatnya lebih dari 2 kali tasyahud atau jarak diantara kedua tasyahud lebih dari dua rakaat, maka shalatnya batal.
Ulama lain mengatakan, boleh melakukan tasyahud dalam tiap rakaat. Tetapi menurut pendapat yang shahih, boleh melakukan tasyahud dalam tiap 2 rakaat, bukan tiap rakaat. Tasyahud terakhir adalah wajib menurut Imam Syafii, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama, tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik adalah sunat.
Tasyahud pertama sunat menurut Imam Syafii, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama, tetapi wajib menurut Imam Ahmad. Seandainya seorang penganut mazhab Imam Ahmad bermakmum kepada seorang pengikut Mazhab Syafii yang meninggalkan tasyahud pertama, shalat pengikut mazhab Imam Ahmad itu sah, tetapi ia harus melakukan sujud sahwi. Dalam masalah ini sama saja apakah imam meninggalkan tasyahud pertama karena sengaja atau karena lupa.