Shalat

Tasyahud (tahiyyat) shalat serta bagaimana tasyahud orang yang ketinggalan shalat (masbuq)

Apabila shalat hanya terdiri dari 2 rakaat, seperti shalat shubuh dan shalat sunat, maka tasyahud hanya dilakukan sekali. Jika shalat yang terdiri dari 3 dan 4 rakaat, maka tasyahudnya dilakukan 2 kali, yaitu tasyahud pertama dan tasyahud kedua.

Seorang makmum masbuq bisa mengalami 3 kali tasyahud, dapat pula mengalami 4 kali tasyahud pada shalat maghrib. Sebagai gambarannya ialah, umpamanya ia menjumpai imam sesudah rukuk rakaat kedua, maka ia mengikuti imam dalam tasyahud pertama dan kedua, sedangkan ia baru hanya mengerjakan satu rakaat. Apabila imam melakukan salam, maka ia (makmum masbuq) berdiri untuk mengerjakan dua rakaat sisa shalatnya.

Untuk itu, ia melakukan satu rakaat dan melakukan tasyahud pertama, mengingat rakaat tersebut merupakan rakaat kedua baginya. Kemudian dia salat rakaat ketiga dan melakukan tasyahud lagi sesudahnya, yaitu tasyahud terakhir.

Apabila seseorang berniat melakukan shalat sunat lebih dari 4 rakaat, umpamanya ia berniat akan melakukan shalat 100 rakaat. Menurut pendapat yang terpilih, hendaknya ia meringkas tasyahud shalatnya menjadi dua kali tasyahud. Untuk itu, ia shalat sebanyak apa yang diniatkannya, kecuali hanya dua rakaat, lalu ia bertasyahud. Setelah itu baru ia mengerjakan dua rakaat sisanya dan melakukan tasyahud kedua, kemudian salam.

Ada pendapat yang mengatakan tidak boleh menambah lebih dari 2 kali tasyahud, tetapi tidak boleh ada jarak pemisah diantara tasyahud pertama dan tasyahud kedua lebih dari 2 rakaat, dan dibolehkan bila diantara kedua tasyahud hanya ada jarak pemisah satu rakaat. Jika shalatnya lebih dari 2 kali tasyahud atau jarak diantara kedua tasyahud lebih dari dua rakaat, maka shalatnya batal.

Tasyahud

Ulama lain mengatakan, boleh melakukan tasyahud dalam tiap rakaat. Tetapi menurut pendapat yang shahih, boleh melakukan tasyahud dalam tiap 2 rakaat, bukan tiap rakaat. Tasyahud terakhir adalah wajib menurut Imam Syafii, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama, tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik adalah sunat.

Tasyahud pertama sunat menurut Imam Syafii, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama, tetapi wajib menurut Imam Ahmad. Seandainya seorang penganut mazhab Imam Ahmad bermakmum kepada seorang pengikut Mazhab Syafii yang meninggalkan tasyahud pertama, shalat pengikut mazhab Imam Ahmad itu sah, tetapi ia harus melakukan sujud sahwi. Dalam masalah ini sama saja apakah imam meninggalkan tasyahud pertama karena sengaja atau karena lupa.

Related Posts

Tata Cara Shalat Jumat (Niat, Syarat, Khutbah) Beserta Hadis dan Sunnahnya

Shalat jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap muslim, mukallaf, laki-laki, sehat dan bermukim. Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap…

Inilah Keutamaan, Syarat dan Dalil (Hadits) Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah adalah shalat bersama, minimal terdiri dari dua orang yaitu imam dan makmum. Walaupun shalat berjamaah hukumnya sunah, tetapi sangat diutamakan. Cara mengerjakannya adalah imam berdiri didepan…

Pengertian Syarat Niat Tata Cara Shalat Ghaib

Bila ada keluarga atau saudara yang meninggal ditempat yang jauh, maka kita juga disunahkan untuk melakukan shalat ghaib atas mayat tersebut. Walaupun sudah lewat dari seminggu atau lebih….

Tata Cara Niat Bacaan Shalat Fardhu 5 Waktu Lengkap

Pengertian Salat lima waktu adalah salat yang dikerjakan pada waktu tertentu, sebanyak lima kali sehari. Salat ini hukumnya fardhu ‘ain (wajib), yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang…

Bacaan Niat Dan Doa Shalat Istisqa

Shalat istisqa adalah shalat sunah untuk memohon hujan, dan disunahkan bagi orang-orang yang mukim atau musafir, dikala sangat membutuhkan air karena tidak ada hujan. Maksud shalat Istisqa  adalah…

Bacaan Niat Shalat Gerhana Bulan dan Matahari Beserta Tata Caranya

Shalat kusufain yaitu shalat dua gerhana, artinya shalat disebabkan adanya gerhana bulan dan matahari. Apabila gerhana bulan kita lakukan shalat khusuf, serta bila gerhana matahari kita melaksanakan shalat…