Ada beberapa pendapat mengenai mengangkat kedua tangan dalam melakukan doa qunutdan mengusap wajah dengan kedua tangannya sesudah itu. Pendapat itu terbagi ke dalam 3 kelompok:
- Pendapat yang paling shahih mengatakan bahwa disunatkan mengangkat kedua tangan, tetapi tidak disunatkan mengusap wajah dengan tangannya.
- Pendapat kedua mengatakan kedua tangan diangkat, dan wajah diusap sesudahnya.
- Tidak boleh mengangkat kedua tangan dan tidak boleh mengusap wajah setelahnya.
Tetapi ada yang disepakati, bahwa yang diusap itu adalah wajahnya saja, sedangkan yang lainnya tidak (misalnya dada). Bahkan mereka mengatakan bahwa mengusapkan kedua tangan ke selain wajah hukumnya makruh.
Mengenai keras dan pelannya bacaan qunut, ada yang berpendapat jika orang yang bersangkutan shalat sendirian, hendaknya ia memelankan suaranya. Jika bertindak sebagai imam, maka mengeraskan suaranya. Kemudian ada juga yang berpendapat, seseorang membacanya dengan suara pelan, sama halnya dengan doa-doa lain dalam shalat.
Bagi makmum, bila imam tidak mengeraskan bacaan, maka ia membacanya dengan suara pelan, sama dengan doa lainnya. Kedudukannya sebagai makmum menuntutnya agar mengikuti langkah imam, yaitu membaca dengan suara pelan. Jika imam membaca dengan suara keras dan makmum mendengar suara bacaannya, maka makmum mengamini dan mengikuti imam dalam mengucapkan pujian di akhir qunutnya.
Tetapi, jika ia tidak dapat mendengar suara imam, hendaklah ia membaca doa qunutnya dengan suara pelan. Suatu pendapat yang lain, mengatakan bahwa makmum tetap mengamininya. Menurut pendapat yang lain, makmum tetap membaca qunutnya, sekalipun dia mendengar suara imam.
Bila melakukan qunut pada selain shalat shubuh karena berpegang kepada pendapat yang menganjurkan, dan jika shalat yang dikerjakannya itu adalah shalat jahriyah, maghrib dan isya, maka melakukannya sama dengan shalat shubuh. Jika shalat yang dikerjakannya adalah shalat lohor dan ashar, menurut suatu pendapat bacaan qunut dipelankan, dan menurut pendapat lain dikeraskan.
Hadis shahih tentang qunut Rasulullah saw atas para ahli qurra yang terbunuh di Ma’unah, pengertian lahiriahnya menunjukkan bacaan qunut dikeraskan dalam semua shalat.
Allah swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 128, “Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu.”
Abu Hurairah r.a menceritakan: “Bahwa Nabi saw mengeraskan bacaan qunutnya dalam qunut nazilah.”