Shalat jumat ialah shalat yang dikerjakan pada hari jumat sebagai pengganti shalat dzuhur. Shalat jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap muslim, mukallaf, laki-laki, sehat dan bermukim.
Syarat-syarat sah nya shalat jumat :
- Tempat shalat jumat harus tertentu.
- Jumlah orang yang berjamaah minimal 40 orang laki-laki.
- Dilakukan dalam waktu dhuhur.
- Sebelum shalat, didahului oleh dua khutbah.
Sebelum mengerjakan shalat jumat, terlebih dahulu diadakan khutbah jumat.
Syarat-syarat khutbah jumat
- Isi rukun khutbah dapat didengar oleh 40 orang ahli jumah
- Berturut-turut antara khutbah pertama dengan khutbah kedua.
- Menutup aurat.
- Suci badan, pakaian dan tempat dari hadast dan najis.
Sunnah Pada Shalat Jumat:
- Mandi dan membersihkan tubuh.
- Memakai pakaian putih.
- Memotong kuku
- Memakai wangi-wangian
- Memperbanyak membaca ayat-ayat Al Quran, doa dan berzikir.
- Tenang waktu khatib membaca khutbah.
Rukun shalat jumat
Rukun shalat jumat tidak berbeda dengan yang shalat yang lainnya, yang membedakan hanyalah niatnya.
Niat shalat jumat
Para ulama bermufakat bahwa eksistensi niat berimplikasi terhadap sahnya suatu shalat, karena niat sebagai kepalanya ibadah (ra’si al Ibadah).
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallii fardhal jumu’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa’an ma’muuman lillahi ta’aalaa
Artinya :
“Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta’ala.”
Berdiri bagi yang mampu ketika shalat
Maksudnya adalah shalat fardhu itu diharuskan berdiri, akan tetapi bila seseorang dalam keadaan tertentu dikarenakan sakit ataupun cacat, maka dibolehkan dengan duduk apabila tidak kuasa duduk, maka boleh shalat boleh dengan berbaring.
Jika tidak kuasa berbaring maka menggunakan isyarat kedipan mata. Bila dengan yang terakhir ini tidak mampu berarti shalat itu tidak dengan gerakan fisik melainkan dengan hati.
Takbiratul Ikhram
Lafadz takbiratul ihram adalah Allahu akbar, dan dalam keadaan ini berbarengan dengan mengucapkan niat.
Membaca surat al Fatihah lalu Ruku’ dengan tuma’ninah
Di dalam ruku’ ini harus ada diam sejenak dalam ruku’ (tuma’ninah). Ruku’ disepakati kefardhuannya oleh para ulama. Mengingat ayat al Qur’an : Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ruku’ dan sujudlah kamu….” (QS. Al Haj:77)
I’tidal dengan tuma’ninah
Adalah berdiri tegak yang memisahkan antara perbuatan ruku’ dan sujud. I’tidal dalam ruku’ menurut syafi’i adalah wajib.
Sujud dengan tuma’ninah
Anggota-anggota sujud adalah muka, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki, semuanya anggota badan harus menempel pada tangan.
Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
Mayoritas ulama ulama menyatakan bahwa hal ini merupakan fardhu.
Duduk pada tahiyyat akhir dan Membaca tahiyyat akhir
Tasyahhud (tahiyyat) akhir ini merupakan salah satu rukun qauliyah, yang dibaca ketika duduk yang terakhir sebelum salam.
Membaca shalawat
Bagi mazhab Syafi’i shalawat diharuskan dibaca ketika tasyahud akhir.
Membaca salam
Adalah ucapan mushalli dengan menengok ke kanan. Salam ini merupakan salah satu rukun yang mengakhiri perbuatan shalat