Shalat

Tata Cara Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid

Pengertian shalat tahiyyatul masjid adalah shalat sunah yang dikerjakan oleh jamaah yang sedang masuk ke masjid, baik pada hari jumat maupun hari lainnya, di waktu malam ataupun siang. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat mengenai tata cara shalat sunnah tahiyyatul masjid.

Apabila kita masuk ke dalam masjid, sebelum duduk hendaklah melakukan shalat sunah 2 rakaat dulu. Nah, shalat sunah ini dinamakan shalat tahiyyatul masjid, maksudnya shalat untuk menghormati masjid.

shalat tahiyyatul Masjid

 

Jabir bin Abdillah –radhiyallahu ‘anhu– berkata. “Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.”

Rasulullah SAW bersabda. “Maka bila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum (mengerjakan) shalat dua rakaat (terlebih dahulu)”. (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :

Niat Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid

اُصَلِّ سُنَّتَ تَحِيَّتَ الْمَسْجِدِرَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَا لٰى اَللّٰهُ اَكْبَرْ

Ushalli sunnata tahiyyatal masjidi rak’ataini lillaahi ta’aalaa, Allaahu akbar. (Saya niat shalat sunah tahiyyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala. Alah Maha Besar)

Orang yang masuk ke masjid ketika khatib sedang khutbah, hendaklah shalat tahiyyatul masjidnya dilakukan dengan ringan. Maksudnya jangan terlalu lama, agar dapat segera mendengarkan khutbah.

Rasulullah menganjurkan umatnya agar shalat dua raka’at ketika masuk masjid dengan syarat belum duduk terlalu lama. Sebab itu, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan. “Disunahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang selama belum duduk,”.

Shalat tahiyatul masjid makruh ditinggalkan kecuali dalam kondisi terdesak. Misalnya, pada saat masuk masjid muadzin sudah iqamah dan shalat berjamaah sebentar lagi akan dilaksanakan. Dalam kondisi diharuskan untuk langsung shalat berjamaah untuk mendapatkan keutamaan takbiratul ihram bersama imam.

Related Posts

Niat Tata Cara Doa dan Manfaat Shalat Sunah Mutlak

Pengertian shalat sunah mutlak ialah shalat yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang dilarang untuk melakukan shalat. Jumlah rakaat shalat sunah mutlak tidak terbatas,…

Hukum Niat Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunah Awwabin

Setelah mengerjakan shalat sunah ba’da maghrib, dianjurkan bagi siapa pun untuk mengerjakan shalat sunah 2 rakaat sampai 6 rakaat yang dinamakan shalat sunah awwabin. Inilah penjelasan mengenai hukum,…

Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Bacaan Niat dan Tata Caranya

Setiap kali seseorang selesai berwudhu, disunnahkan mengerjakan shalat sunah wudhu 2 rakaat. Hukumnya adalah sunnah berdasarkan hadist. “Barangsiapa mengambil wudhu seperti cara aku berwudhu kemudian dia menunaikan shalat…

Bacaan Niat Shalat Sunah Rawatib Muakkad

Pengertian shalat rawatib Shalat rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Cara mengerjakannya sama saja dengan shalat fardhu, yang membedakan hanyalah niatnya. Shalat yang dilakukan…

Niat, Waktu, Keutamaan, dan Doa Sesudah Shalat Tahajud

Shalat tahajjud adalah shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam, minimal 2 rakaat dan maksimalnya tidak terbatas. Sedangkan waktunya adalah dari setelah shalat isya sampai terbit fajar. Shalat…

Shalat Istikharah (Niat, Doa, Waktu, Keutamaan)

Dalam hidup ini kita kadang sering dihadapkan dengan kebingungan atau dihadapkan dengan beberapa pilihan, dimana kita tidak tahu pilihan mana yang akan baik buat kita atau tidak baik…