Hukum adzan dan iqamah ialah sunnah, bahkan ada yang mengatakan fardhu kifayah pada shalat jumat. Disunahkan mengucapkan azan dengan tartil dan suara yang keras, dan disunahkan mengucapkan iamah dengan cepat disertai dengan suara yang lebih rendah dari azan.
Seorang muazin hendaknya adalah orang yang memiliki suara bagus, terpercaya, jujur, mengetahui waktu, dan sukarela (tidak menerima upah dari adzannya).
Melakukan azan dan iqamah disunahkan sambil berdiri, dalam keadaan suci dan berada di tempat yang tinggi, seraya menghadap ke arah kiblat. Seandainya ia melakukan azan dan iqamah dengan membelakangi kiblat, atau melakukannya sambil duduk, berbaring atau dalam keadaan mempunyai hadast dan jinabah, azannya tetap sah tetapi makruh.
Hukum makruh bagi orang yang mempunyai jinabah lebih berat daripada orang yang berhadast, dan hukum makruh dalam iqamah lebih berat lagi.
Azan hanya disyariatkan untuk shalat lima waktu. Dalam hal ini tiak ada perbedaan antara shalat yang dalam waktunya atau shalat yang terlewatkan, shalat orang yang berada di tempatnya atau shalat orang yang sedang musafir, shalat orang yang sendirian atau berjamaah.
Apabila ada seseorang melakukan azan, hal itu sudah cukup bagi yang lainnya. Apabila beberapa salat qada dikerjakan dalam waktu yang sama, maka azan hanya dilakukan untuk shalat yang pertama saja. Sedangkan untuk yang lainnya hanya memakai iqamah pada masing-masingnya. Untuk itu, apabila dihimpun di antara dua shalat, maka azan dilakukan untuk shalat pertama, sedangkan iqamah dilakukan untuk masing-masing keduanya.
Adzan dan Iqamah Dalam Shalat Sunah
Diantara shalat sunah, ada yang disunahkan ketika hendak mendirikannya secara berjamaah mengucapkan. “Ash shalaatu jaamiah,” seperti pada shalat dua hari raya, shalat gerhana dan shalat istisqa.
Sebagian diantara shalat sunah itu ada yang tidak disunahkan melakukan hal tersebut, seperti shalat rawatib dan shalat mutlak. Seruan “Ash shalaatu jaamiah,” disunahkan dalam shalat tarawih, sedangkan dalam shalat jenazah tidak.
Iqamah tidak sah kecuali di dalam waktu shalat yang dimaksud dan ketika hendak mengerjakannya. Azan tidak sah kecuali dilakukan sesudah masuk waktu shalat, selain shalat subuh.
Dalam shalat subuh, diperbolehkan adzan sebelum masuk waktunya. Wanita dan khuntsa yang musykil (waria) boleh melakukan iqamah, tetapi tidak boleh melakukan azan, mengingat keduanya tidak boleh mengeraskan suaranya.