Hukum Membaca Ta’awwudz Dalam Shalat

Membaca ta’awwudz hukumnya sunat, bukan wajib. Jadi seandainya seseorang meninggalkannya, tidak berdosa dan shalatnya tidak batal. Baik dia meninggalkannya dengan sengaja ataupun lupa, dan ia tidak boleh sujud sahwi apabila meninggalkannya. Inilah penjelasan singkat mengenai hukum membaca ta’awwudz dalam shalat.

Membaca ta’awwudz disunatkan dalam semua shalat, baik shalat fardhu maupun sunat, disunatkan juga dalam shalat jenazah menurut pendapat yang shahih. Demikian pula bagi orang yang akan membaca Al Qur’an di luar shalat menurut kesepakatan semuanya.

Membaca ta’awwudz disunatkan dalam rakaat pertama menurut kesepakatan semuanya. Jika seseorang tidak membacanya dalam rakaat pertama, ia boleh membacanya dalam rakaat kedua. Bila ia masih belum membacanya, ia boleh mengerjakannya sesudah rakaat kedua.

Bagaimana Hukum Membaca Ta’awwudz Pada Rakaat Kedua

Apabila seseorang telah membaca ta’awwudz pada rakaat pertama, apakah disunatkan pula dalam rakaat kedua? Mengenai hal ini ada beberapa pendapat yang berbeda. Pendapat yang paling shahih disunatkan, tetapi pada rakaat pertama lebih disunatkan lagi. Apabila seseorang membaca ta’awwudz dalam shalat yang sirri bacaannya, maka ta’awwudz pun dilakukan secara sirri (bacaan yang rendah).

Tetapi jika ia membaca ta’awwudz dalam shalat yang jahri (bacaan yang keras), apakah bacaan ta’awwudz dilakukan dengan keras pula? Permasalahannya masih diperselisihkan. Ada sebagian yang berpendapat bacaan dipelankan, sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa Imam Syafii, sehubungan dengan masalah ini, mempunyai 2 pendapat.

ta'awwudz

Pendapat pertama mengatakan bahwa antara bacaan yang pelan dan bacaan yang keras sama saja, pendapat ini menurut nash yang terdapat di dalam kitab al Umm. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, disunatkan mengeraskan bacaan ta’awwudz, hal ini di nashkan di dalam kitab Imla-nya.

Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa masalah ini masih diperselisihkan diantara dua pendapat, salah satu diantaranya mengatakan bahwa bacaan dikeraskan. Pendapat inilah yang dianggap sahih oleh Syeikh Abu Hamid al Isfirayini, dan dahulu diamalkan oleh Abu Hurairah.

Ibnu Umar r.a. dahulu selalu memelankan bacaan ta’awwudz. Pendapat inilah yang paling shahih dan yang terpilih di kalangan jumhur ulama.

Itulah uraian mengenai bagaimana hukumnya membaca ta’awwudz dalam shalat, semoga bermanfaat untuk kita semua.