Membaca Al Qur’an di dalam shalat hukumnya wajib menurut kesepakatan ulama. Membaca al Fatihah itu wajib, bila hal ini diganti dengan yang lain (surat lain), maka itu tidak cukup atau tidak sah.
Hal ini berlandaskan pada hadist yang mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: Shalat yang di dalamnya tidak dibacakan Fathihul Kitab tidak cukup (tidak sah).
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Abu Hatim ibnu Hibban di dalam kitab Shahih masing-masing, dengan sanad yang shahih, dan keduanya menilai hadist ini shahih.
Rasulullah saw juga bersabda: Tidak ada shalat kecuali dengan Fathihul Kitab.
Diwajibkan membaca
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bismillaahirrahmaanirrahiim (dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)
karena kalimat Bismillaah merupakan ayat yang lengkap dari permulaan ayat surat al Fatihah. Diwajibkan membaca seluruh surat al Fatihah berikut tasydid-tasydidnya yang semuanya berjumlah empat belas tasydid, yaitu tiga pada Basmalah, sedangkan sisanya berada pada ayat lanjutannya. Jika seseorang tidak membaca salah satu dari tasydidnya atau bacaannya cacat, maka batallah bacaannya.
Ia wajib membacanya secara tertib dan berturut-turut, seandainya dalam membacanya tidak tertib atau tidak berturut-turut, maka bacaannya tidak sah. Bila menghentikan bacaannya hanya untuk menarik napas dimaafkan.
Seandainya makmum melakukan sujud tilawah beserta imam, atau ia mendengar imam membaca amin, lalu ikut membaca amin bersama imam, atau ia meminta rahmat atau meminta perlindungan dari neraka karena bacaan si imam yang menyebabkan ia berbuat demikian, sedangkan ia dalam keadaan membaca surat al-Fatihah, maka menurut pendapat yang shahih ia tidak boleh memutuskan bacaan al-Fatihahnya, karena dalam keadaan dimaafkan.