Shalat

Hukum Membaca Ta’awwudz Dalam Shalat

Membaca ta’awwudz hukumnya sunat, bukan wajib. Jadi seandainya seseorang meninggalkannya, tidak berdosa dan shalatnya tidak batal. Baik dia meninggalkannya dengan sengaja ataupun lupa, dan ia tidak boleh sujud sahwi apabila meninggalkannya. Inilah penjelasan singkat mengenai hukum membaca ta’awwudz dalam shalat.

Membaca ta’awwudz disunatkan dalam semua shalat, baik shalat fardhu maupun sunat, disunatkan juga dalam shalat jenazah menurut pendapat yang shahih. Demikian pula bagi orang yang akan membaca Al Qur’an di luar shalat menurut kesepakatan semuanya.

Membaca ta’awwudz disunatkan dalam rakaat pertama menurut kesepakatan semuanya. Jika seseorang tidak membacanya dalam rakaat pertama, ia boleh membacanya dalam rakaat kedua. Bila ia masih belum membacanya, ia boleh mengerjakannya sesudah rakaat kedua.

Bagaimana Hukum Membaca Ta’awwudz Pada Rakaat Kedua

Apabila seseorang telah membaca ta’awwudz pada rakaat pertama, apakah disunatkan pula dalam rakaat kedua? Mengenai hal ini ada beberapa pendapat yang berbeda. Pendapat yang paling shahih disunatkan, tetapi pada rakaat pertama lebih disunatkan lagi. Apabila seseorang membaca ta’awwudz dalam shalat yang sirri bacaannya, maka ta’awwudz pun dilakukan secara sirri (bacaan yang rendah).

Tetapi jika ia membaca ta’awwudz dalam shalat yang jahri (bacaan yang keras), apakah bacaan ta’awwudz dilakukan dengan keras pula? Permasalahannya masih diperselisihkan. Ada sebagian yang berpendapat bacaan dipelankan, sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa Imam Syafii, sehubungan dengan masalah ini, mempunyai 2 pendapat.

ta'awwudz

Pendapat pertama mengatakan bahwa antara bacaan yang pelan dan bacaan yang keras sama saja, pendapat ini menurut nash yang terdapat di dalam kitab al Umm. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, disunatkan mengeraskan bacaan ta’awwudz, hal ini di nashkan di dalam kitab Imla-nya.

Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa masalah ini masih diperselisihkan diantara dua pendapat, salah satu diantaranya mengatakan bahwa bacaan dikeraskan. Pendapat inilah yang dianggap sahih oleh Syeikh Abu Hamid al Isfirayini, dan dahulu diamalkan oleh Abu Hurairah.

Ibnu Umar r.a. dahulu selalu memelankan bacaan ta’awwudz. Pendapat inilah yang paling shahih dan yang terpilih di kalangan jumhur ulama.

Itulah uraian mengenai bagaimana hukumnya membaca ta’awwudz dalam shalat, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Related Posts

Surat yang dibaca dalam shalat fardhu dan sunnah

Shalat itu terbagi dua, ada yang hukumnya wajib dan ada juga yang sunnah. Sebenarnya cara melaksanakannya itu sama saja, yang berbeda hanya niatnya saja. Berikut ini akan dijelaskan…

Surat Yang Sunnah Dibaca Pada Rakaat Pertama dan Kedua Shalat

Shalat itu terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah. Dalam rakaat pertama dan kedua ada beberapa surat yang sunnah untuk dibaca. Pada shalat jum’at, seandainya seseorang meninggalkan surat…

Perkara yang harus dilakukan apabila membaca ayat rahmat dan ayat azab

Orang yang membaca Al Qur’an, baik di dalam shalat maupun di luar shalat disunatkan membaca tasbih, meminta dan memohon perlindungan kepada Allah. hal tersebut disunatkan bagi imam, makmum,…

Hal yang harus dilakukan setelah membaca ayat rahmat dan ayat azab

Setiap orang yang dalam shalat atau selainnya membaca suatu ayat rahmat, ia disunatkan meminta kepada Allah swt kemurahan-Nya. Bila membaca ayat azab, hendaknya meminta perlindungan kepada Allah dari…

Dianjurkan membaca aamiin setelah membaca surat al Fatihah

Apabila seseorang telah selesai membaca surat al Fatihah, ia disunatkan membaca lafadh aamiin. Hadist shahih yang menerangkan tentang hal ini cukup banyak dan terkenal. Hadist-hadist ini juga membicarakan…

Hukum membaca ta’awwudz dalam shalat dan sebelum membaca Al Quran

Membaca ta’awwudz sesudah doa iftitah hukumnya sunat menurut kesepakatan ulama. Ta’awwuz merupakan pendahuluan untuk membaca Al Qur’an. Allah swt berfirman dalam surat An Nahl ayat 98, “Apabila kamu…