Disunatkan memperbanyak membaca Al Qur’an, berzikir, berdoa, dan membaca salawat buat Rasulullah saw, pada siang dan malam hari jumat. Pada siang harinya hendaknya membaca surat Al Kahfi. Imam Syafii mengatakan bahwa di dalam kitab Al Umm, disunatkan membaca surat Al Kahfi pada malam hari jumat.
Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan, bahwa Rasulullah saw menyebutkan tentang hari jum’at, maka beliau bersabda:
Di dalam hari jumat terdapat suatu saat, tidak sekali-kali seorang hamba muslim menjumpainya sedang ia dalam keadaan menunggu salatnya seraya meminta sesuatu kepada Allah swt, melainkan Allah memberikan kepadanya apa yang ia minta. (Nabi saw bersabda demikian) seraya mengisyaratkan dengan tangannya menunjukkan makna sedikit.
Ulama salaf dan khalaf berselisih pendapat mengenai saat yang dimaksud, terdiri dari berbagai macam pendapat yang cukup banyak jumlahnya. Tetapi kebanyakan sahabat berpendapat, waktu yang dimaksud jatuh sesudah asar.
Qaaimun yushalli, makna yang dimaksud ialah orang yang sedang menunggu salat berikutnya, karena sesungguhnya ia masih dikategorikan sebagai orang yang masih berada dalam salat.
Hadis yang paling sahih mengnai masalah ini ialah apa yang diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Abu Musa Al Asy’ari yang menceritakan:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sa’atul ijabah itu terletak di antara duduknya imam sampai dengan salat (jum’at) selesai.”
Makna yang dimaksud dengan duduk ialah duduk di atas mimbar.
Membaca surat Al Kahfi dan salawat buat Rasulullah saw disebutkan oleh banyak hadis.